Abstract:
Supervisi merupakan suatu aktivitas pembinaan atau segala bantuan yang
direncanakan oleh supervisor untuk membantu guru dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajibannya sehingga tujuan pendidikan dapat dicapai secara efektif. Kepala sekolah harus memiliki 5 kompetensi yang tercantum pada
PERMENDIKNAS nomor 13 Tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah
yang terdiri dari lima kompetensi diantaranya : kompetensi manajerial, kompetensi
kewirausahaan, kompetensi supervisi, kompetensi kepribadian dan kompetensi
sosial. Hal ini mengindikasikan bahwasannya pentingnya supervisi akademik yang
dipertegas lagi dalam PP No.19 Tahun 2005 pasal 23,yang berbunyi “pengawasan
proses pembelajaran sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 19 ayat (3) meliputi
pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut
yang diperlukan. Ali Imron (2022) menjelaskan supervisi akademik merupakan
serangkaian kegiatan membantu seorang guru mengembangkan kemampuan
mengelola suatu proses pembelajaran untuk pencapaian tujuan pembelajaran. Menurut Permendiknas No.13 Tahun 2007 secara garis besar tahapan supervisi
adalah: (1) Pra Observasi atau Perencanaan; (2) Observasi atau Pelaksanaan; (3)
Evaluasi dan Tindak lanjut. Ali Imron (2022) mengemukakan yaitu tahap awal
(perencanaan), tahap observasi kelas (pelaksanaan), dan tahap pertemuan akhir
(penilaian/umpan balik).Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar serta
pengembangan peserta didik untuk menginputkan potensi-potensi yang dimiliki oleh
perserta didik tersebut.Supervisi Akademik Kepala Sekolah di SDN 1,3,dan 4
Jangraga telah dilaksanakan dengan baik dan mengalami peningkatan dari
sebelumnya.Hal ini akan berdampak pada capaian Kompetensi Pedagogik
Guru.Semuanya menunjukkan nilai pada kategori B (baik).Pada akhirnya akan
berdampak pada kualitas proses dan hasil pembelajaran dengan peserta didik.