Abstract:
Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat ketika mengadakan evaluasi RTRW
(Rencana Tata Ruang Wilayah) diwajibkan membuat KLHS (Kajian Lingkungan Hidup
Strategis) sebagaimana kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi yang diatur dalam Pasal
15 ayat (2) UUPPLH 2009. Pelaksanaan KLHS dilakukan dengan menggunakan
berbagai metode ilmiah yang komprehensif dan/atau kompleks, yang dalam beberapa
hal hanya dapat dilakukan oleh para pakar di bidangnya masing-masing. Peneliti
mengangkat permasalahan bagaimana metode KLHS terhadap aspek daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup dalam evaluasi RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun
2009-2029, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif yang bersifat
deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian, meskipun banyak pilihan metode
KLHS dalam penyusunan dan atau evaluasi RTRW, namun berdasarkan beberapa
literatur, belum ada metode yang secara spesifik diterapkan secara baku dalam
implementasi KLHS untuk penyusunan dan atau evaluasi RTRW. Cara pelaksanaan
KLHS di Indonesia, sebaiknya menggunakan pendekatan yang didasarkan pada
kebutuhan (tailor-made approach) dengan kajian yang komprehensif. Sehingga setiap
pelaksana KLHS dapat menentukan sendiri metodologi yang sesuai dengan tujuan dan
kebutuhan studi KLHS.