Abstract:
Berlandaskan pada ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemerintah Kabupaten Ciamis menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2023 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Dalam penyelenggaraannya belum sesuai amanat peraturan dimaksud.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut : bagaimana penyelenggaraan bantuan hukum berdasarkan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2023 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, kendala beserta upayanya.
Adapun metode yang digunakan yaitu jenis penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan pendekatannya yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pendekatan ini dipilih dengan menelaah peraturan perundang-undangan (regeling) dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang dibahas. Hal ini harus dilakukan oleh peneliti karena peraturan perundang-undangan merupakan titik fokus dari penelitian.
Kesimpulan yang didapat bahwa penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Ciamis difasilitasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis berdasarkan Keputusan Bupati Ciamis Nomor 060/Kpts.64-Huk/2022 tentang Standar Pelayanan Publik pada Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis. Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis termasuk yang diberi amanat untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dengan ketentuan berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemerintah Kabupaten Ciamis menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2023 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Akan tetapi, belum adanya Peraturan Bupati Ciamis mengenai tata cara penyelenggaraan bantuan hukum. Kendalanya yaitu keterbatasan alokasi anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD Kabupaten Ciamis. Upaya yang dilakukan alokasi anggaran untuk penyelenggaraan bantuan hukum bagi pemberi dan penerima bantuan hukum di Kabupaten Ciamis tercukupi, penyerapan anggaran yang efisien dan akuntabel bagi pemberi bantuan hukum, dan penyederhanaan birokrasi dengan melakukan kajian hukum dalam penyusunan Peraturan Bupati Ciamis mengenai penyelenggaraan bantuan hukum.
Saran yang dapat disampaikan antaralain yaitu Pemerintah Kabupaten Ciamis khususnya Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis harus mengupayakan segera mengesahkan Peraturan Bupati mengenai tata cara penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Ciamis