Abstract:
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SECARA KEKELUARGAAN
TINDAK PIDANA PENIPUAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 378 KITAB
UNDANG - UNDANG HUKUM PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM
ANGGOTA POLRI DI KEPOLISIAN RESOR CIAMIS (Studi Kasus Laporan Polisi
Nomor : STPL/01/IV/2024/Sipropam)
Tindak penggelapan dalam jabatan yang merupakan kejahatan sering sekali terjadi
berbagai bidang dan bahkan pelakunya diberbagai lapisan masyarakat. Baik lapisan bawah
maupun lapisan atas yang melakukan tindak pidana ini. Melihat banyaknya kasus
penggelapan dalam jabatan secara umum yang terjadi di Indonesia tentunya ini sangat
memprihatinkan.
Adapun yang menjadi identifikasi masalanya adalah tentang penyelesaian secara
kekeluargaan tindak pidana penipuan dihubungkan dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana yang dilakukan oleh oknum Anggota Polri di Polres Ciamis? Kendala apakah
yang dihadapi dalam penyelesaian secara kekeluargaan tindak pidana penipuan dihubungkan
dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang hukum pidana yang dilakukan oleh oknum Anggota
Polri di Polres Ciamis? Upaya-upaya apakah yang dilakukan dalam penyelesaian secara
kekeluargaan tindak pidana penipuan dihubungkan dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang
hukum pidana yang dilakukan oleh oknum anggota polri di Polres Ciamis?
Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu suatu metode
penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan dari suatu peristiwa untuk dianalisis
dipustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar. Metode penelitian yuridis normatif adalah
penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka
atau data sekunder belaka.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: Tinjauan yuridis terhadap penyelesaian
secara kekeluargaan tindak pidana penipuan dihubungkan dengan Pasal 378 Kitab Undang-
Undang hukum pidana yang dilakukan oleh oknum Anggota Polri di Polres Ciamis (Studi
Kasus Laporan Polisi Nomor : STPL/01/IV/2024/Sipropam), yaittu sebagai berikut: unit
Paminal yang menangani laporan orang tua Y terhadap A berdasarkan Surat Kepolisian
Negara republik Indonesia No. Pol: No. Pol: B/3022/XXI2009/SDEOPS Tentang
Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR). Sehingga dapat
diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice. Kendala yang dihadapi, yaitu
sebagai berikut: a.Tuntuan dari pihak korban terkadang melampaui kesanggupan dari pelaku/
terlapor. b. Waktu yang diperlukan dalam penerapan prinsip restorative justice yang singkat.
c. Pelaku/ terlapor kurang kooperatif terhadap pihak korban setelah kejadian. d. Adanya
konflik yang berkepanjangan antara korban dengan pelaku/ terlapor sehingga korban tidak
memaafkan pelaku/ terlapor. Upaya yang dilakukan), yaitu Surat Keputusan Kapolri No.
Pol. Skep/360/VI/2005 tentang Grand Strategi Kepolisian Republik Indonesia 2005-2025,
Tahap ke-III: Service For Excellence (2016-2025), Program ke-9 Promoter Kapolri:
Penegakan Hukum Yang Lebih Profesional dan Berkeadilan, Kegiatan ke-7: Penyelesaian
Perkara Mudah dan Ringan Melalui Pendekatan Restorative Justice. Surat Edaran Kapolri
No. SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam
Penyelesaian Perkara Pidana. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum
Mahkamah Agung RI No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman
Penerapan Keadilan Restoratif (Resorative Justice).
Tinjauan yuridis terhadap penyelesaian secara kekeluargaan tindak pidana penipuan
dihubungkan dengan pasal 378 kitab Undang-Undang hukum pidana yang dilakukan oleh
oknum anggota polri di polres ciamis.