Unigal Repository

Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Video Game Bajakan Oleh Pelaku Usaha PlayStation 4 Puergyem Ciawi Tasikmalaya Dihubungkan Dengan Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Show simple item record

dc.contributor.author Sridewi, Rejeki
dc.date.accessioned 2025-09-09T06:49:17Z
dc.date.available 2025-09-09T06:49:17Z
dc.date.issued 2025-09-09
dc.identifier.other Sridewi Rejeki
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/7511
dc.description.abstract Bahwasannya suatu perjanjian termasuk di dalamnya perjanjian sewa menyewa harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang antara lain syarat objektif yaitu sebab yang halal dan objek perjanjiannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena apabila perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat objektif, konsekeunsi yuridisnya batal demi hukum, akan tetapi pada kenyataannya dapat terjadi perjanjian dalam hal ini sewa menyewa tidak memeuhi syarat objektif sebagaimana disebutkan di atas sehingga menarik untuk dilakukan penelitian mengenai perjanjian sewa menyewa video game bajakan oleh pelaku usaha PlayStation 4 Puergyem Ciawi Tasikmalaya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah, kendala, dan upaya terhadap perjanjian sewa menyewa video game bajakan ditinjau dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mensyaratkan empat elemen sahnya perjanjian: kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Penggunaan video game bajakan melanggar hukum sehingga tidak memenuhi unsur sebab yang halal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data terdiri dari data primer berupa peraturan perundang-undangan, serta data sekunder dari literatur hukum dan jurnal ilmiah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi lapangan, termasuk wawancara dengan pelaku usaha. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut, bahwa perjanjian sewa menyewa yang dilakukan oleh usaha PlayStation 4 Puergyem Ciawi Tasikmalaya tidak sah secara hukum karena objek perjanjian berupa video game bajakan. Konsol yang digunakan telah dimodifikasi untuk memainkan game ilegal, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta. Kendala yang dihadapi pelaku usaha adalah kurangnya pemahaman akan ketentuan syarat sahnya perjanjian dan keterbatasan modal untuk membeli game berlisensi. Upaya yang dilakukan antara lain adalah beralih ke penggunaan game orisinal dan melakukam pemenuhan atas syarat sahnya perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Penulis menyarankan agar Puergyem menyusun perjanjian sewa-menyewa sesuai ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan memenuhi syarat sah perjanjian, khususnya syarat objektif mengenai sebab yang halal, sehingga perjanjian tidak batal demi hukum. Selain itu, penting bagi Puergyem untuk menerapkan transparansi dengan mencantumkan secara jelas legalitas video game yang digunakan, guna memberikan kepastian hukum, melindungi konsumen, serta membangun kepercayaan terhadap usaha yang dijalankan. en_US
dc.description.sponsorship Juanda, Enju; M. Hardiman, Dindin en_US
dc.language.iso en_US en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.title Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Video Game Bajakan Oleh Pelaku Usaha PlayStation 4 Puergyem Ciawi Tasikmalaya Dihubungkan Dengan Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account