dc.description.abstract |
Bahwasannya suatu perjanjian termasuk di dalamnya perjanjian sewa
menyewa harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang antara lain syarat objektif
yaitu sebab yang halal dan objek perjanjiannya tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku karena apabila perjanjian tersebut tidak
memenuhi syarat objektif, konsekeunsi yuridisnya batal demi hukum, akan tetapi
pada kenyataannya dapat terjadi perjanjian dalam hal ini sewa menyewa tidak
memeuhi syarat objektif sebagaimana disebutkan di atas sehingga menarik untuk
dilakukan penelitian mengenai perjanjian sewa menyewa video game bajakan oleh
pelaku usaha PlayStation 4 Puergyem Ciawi Tasikmalaya.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah, kendala, dan upaya
terhadap perjanjian sewa menyewa video game bajakan ditinjau dari Pasal 1320
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, mensyaratkan empat elemen sahnya perjanjian: kesepakatan, kecakapan,
objek tertentu, dan sebab yang halal. Penggunaan video game bajakan melanggar
hukum sehingga tidak memenuhi unsur sebab yang halal.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan
pendekatan yuridis normatif. Sumber data terdiri dari data primer berupa peraturan
perundang-undangan, serta data sekunder dari literatur hukum dan jurnal ilmiah.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi lapangan,
termasuk wawancara dengan pelaku usaha.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut, bahwa
perjanjian sewa menyewa yang dilakukan oleh usaha PlayStation 4 Puergyem
Ciawi Tasikmalaya tidak sah secara hukum karena objek perjanjian berupa video
game bajakan. Konsol yang digunakan telah dimodifikasi untuk memainkan game
ilegal, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta. Kendala yang
dihadapi pelaku usaha adalah kurangnya pemahaman akan ketentuan syarat sahnya
perjanjian dan keterbatasan modal untuk membeli game berlisensi. Upaya yang
dilakukan antara lain adalah beralih ke penggunaan game orisinal dan melakukam
pemenuhan atas syarat sahnya perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 Kitab Undang
Undang Hukum Perdata.
Penulis menyarankan agar Puergyem menyusun perjanjian sewa-menyewa
sesuai ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan
memenuhi syarat sah perjanjian, khususnya syarat objektif mengenai sebab yang
halal, sehingga perjanjian tidak batal demi hukum. Selain itu, penting bagi
Puergyem untuk menerapkan transparansi dengan mencantumkan secara jelas
legalitas video game yang digunakan, guna memberikan kepastian hukum,
melindungi konsumen, serta membangun kepercayaan terhadap usaha yang
dijalankan. |
en_US |