Unigal Repository

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERENCANA DALAM KETENTUAN PASAL 353 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG DI BERLAKUKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 467 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Show simple item record

dc.contributor.author Dewi Wardani, Santika
dc.date.accessioned 2025-09-08T04:40:20Z
dc.date.available 2025-09-08T04:40:20Z
dc.date.issued 2025-09-08
dc.identifier.citation - en_US
dc.identifier.other Santika Dewi Wardani
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/7465
dc.description - en_US
dc.description.abstract TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERENCANA DALAM KETENTUAN PASAL 353 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG DI BERLAKUKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 467 UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Bahwasanya Tindak Pidana Penganiayaan Berencana ketentuannya terdapat dalam Pasal 353 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, akan tetapi Tindak Pidana Penagnaiayaan tersebut terdapat perubahan pengaturannya dalam ketentuan Pasal 467 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu, mengenai Tindak Pidana Penganiayaan Berencana terdapat dalam ketentuan yang lama dan ketentuan yang baru, sehingga dengan demikian menarik untuk diteliti guna membandingkannya. Adapaun yang menjadi identifikasi masalahnya adalah sebagai berikut: bagaimana Tindak Pidana Penaganiayaan Berencana berdasarkan ketentuan Pasal 353 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan ketentuan Pasal 467 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan jenis penelitian studi komparatif dengan metode pengumpulan data melalui kepustakaan dan wawancara. Bahan yang digunakan yakni bahan huum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang relevan. Hasil penelitian bahwa pada Pasal 353 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturn Hukum Pidana dan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana keduanya memiliki persamaan dalam hal mengatur tindak pidana penganiayaan berencana yang harus memenuhi unsur-unsur meliputi barang siapa, melakukan penganiayaan, dengan rencana lebih dahulu, mengakibatkan luka-luka berat. Dalam kedua peraturan tersebut diatur mengenai ancaman pidana penajara paling lama empat tahun untuk pasal 467 Ayat (1), paling lama tujuh tahun untuk Pasal 353 Ayat (2), paling lama Sembilan tahun untuk Pasal 467 Ayat (3). Sehingga demikian disarankan sebagai berikut: Pemerintah, dan aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan mengenai konsistensi dalam Pasal 353 dan Pasal 467 khususnya dalam memberikan definisi atau arti terkait tindak pidana penganiayaan berencana. Bagi akademisi dan peneliti hukum dapat melakukan kajian atau sosialisasi lebih mendalam mengenai perubahan hukum yang mengatur tindak pidana penganiayaan berencana, dengan tujuan dapat memahami serta memberikan arti pembaharuan yang lebih relevan dengan keadaan dewasa ini. en_US
dc.description.sponsorship Herlina, Nina; Juanda, Enju en_US
dc.language.iso en en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.relation.ispartofseries -;-
dc.subject Pidana; Penganiayaan; Berencana en_US
dc.title TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERENCANA DALAM KETENTUAN PASAL 353 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG DI BERLAKUKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 467 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA en_US
dc.title.alternative - en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account