Abstract:
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERENCANA DALAM
KETENTUAN PASAL 353 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
YANG DI BERLAKUKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG
PERATURAN HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 467 UNDANG
UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.
Bahwasanya Tindak Pidana Penganiayaan Berencana ketentuannya
terdapat dalam Pasal 353 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana, akan tetapi Tindak Pidana Penagnaiayaan
tersebut terdapat perubahan pengaturannya dalam ketentuan Pasal 467 Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana. Oleh karena itu, mengenai Tindak Pidana Penganiayaan
Berencana terdapat dalam ketentuan yang lama dan ketentuan yang baru, sehingga
dengan demikian menarik untuk diteliti guna membandingkannya.
Adapaun yang menjadi identifikasi masalahnya adalah sebagai berikut:
bagaimana Tindak Pidana Penaganiayaan Berencana berdasarkan ketentuan Pasal
353 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana dan ketentuan Pasal 467 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif dengan jenis penelitian studi komparatif dengan metode pengumpulan
data melalui kepustakaan dan wawancara. Bahan yang digunakan yakni bahan
huum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang relevan.
Hasil penelitian bahwa pada Pasal 353 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946 tentang Peraturn Hukum Pidana dan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana keduanya memiliki
persamaan dalam hal mengatur tindak pidana penganiayaan berencana yang harus
memenuhi unsur-unsur meliputi barang siapa, melakukan penganiayaan, dengan
rencana lebih dahulu, mengakibatkan luka-luka berat. Dalam kedua peraturan
tersebut diatur mengenai ancaman pidana penajara paling lama empat tahun untuk
pasal 467 Ayat (1), paling lama tujuh tahun untuk Pasal 353 Ayat (2), paling lama
Sembilan tahun untuk Pasal 467 Ayat (3).
Sehingga demikian disarankan sebagai berikut: Pemerintah, dan aparat
penegak hukum perlu mempertimbangkan mengenai konsistensi dalam Pasal 353
dan Pasal 467 khususnya dalam memberikan definisi atau arti terkait tindak
pidana penganiayaan berencana. Bagi akademisi dan peneliti hukum dapat
melakukan kajian atau sosialisasi lebih mendalam mengenai perubahan hukum
yang mengatur tindak pidana penganiayaan berencana, dengan tujuan dapat
memahami serta memberikan arti pembaharuan yang lebih relevan dengan
keadaan dewasa ini.