Abstract:
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN RINGAN MENURUT PASAL 315 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG DIBERLAKUKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 436 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.
Penghinaan ringan yang diatur dalam pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diberlakukan berdsarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setiap penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran terhadap orang dengan lisan ataupun tulisan di muka umum maupun dengan lisan atau perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya di muka orang yang dihinakan. Penghinaan ringan yang dilakukan merupakan kejahatan yang diancam dengan sanksi pidana.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini Bagaimana tindak pidana penghinaan ringan menurut Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimanakah perbandingan unsur-unsur Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan unsur-unsur pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif yang bersifat kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan,literatur hukum,serta sumber-sumber hukum lainnya yang relevan.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah penghinaan yang objeknya merupakan menyerang nama baik atau kehormatan seseorang dengan sengaja maka dapat digolongkan sebagai tindak pidana penghinaan ringan serta unsur unsur seperti di muka umum dengan lisan atau tulisan,dengan lisan atau perbuatan dan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya termasuk penghinaan ringan yang diatur dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diberlakkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perbandinngan dalam kedua pasal ini ada perbedaan dari unsur dan dari segi sanksi yang diberikan.
Saran penulis penulis para penegak hukum seperti polisi,jaksa,dan hakim harus memahami secara menyeluruh perubahan dan penambahan unsur –unsur yang terdapat dalam Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana agar terciptanya keadilan dan keseimbangan penegakan hukum.