Abstract:
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PEMBIAYAAN KREDIT
KENDARAAN DI HUBUNGKAN DENGAN PASAL 18 AYAT (2) UNDANG
UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
STUDI KASUS PT.MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG PURWOKERTO
Bahwasanya agar Perjanjian Standar atau Perjanjian Baku memberikan perlindungan
hukum baik bagi Pelaku Usaha maupun bagi Konsumen, maka ketentuan Pasal 18 Ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
antara lain menentukan bahwa Pelaku Usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang
letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak bisa dibaca secara jelas, atau yang
pengungkapanya yang susah dimengerti, akan tetapi dalam prakteknya ketentuan tersebut
belum terlaksana sebagaimana mestinya seperti halnya dalam Perjanjian Pembiayaan Kredit
Kendaraan pada PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Purwokerto, sehingga karenanya
perjanjian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun identifikasi masalahnya adalah bagaimanakah pelaksanaan perjanjian
pembiayaan kredit kendaraan dihubungkan dengan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Studi Kasus
PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Purwokerto, apa sajakah kendala dalam perjanjian
pembiayaan kredit kendaraan dihubungkan dengan Pasal 18 Ayat (2) Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Studi Kasus PT.
Mandiri Tunas Finance Cabang Purwokerto, apa upaya-upaya apakah yang dilakukan dalam
perjanjian pembiayaan kredi t kendaraan dihubungkan dengan Pasal 18 Ayat (2) Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Studi
Kasus PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Purwokerto.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Deskriptif Analitis, yaitu
penelitian yang menggambarkan dan menganalisis secara sistematis dan akurat tentang
kondisi atau keadaan, fakta peristiwa atau fenomena, sedangkan metode pendekatan nya
adalah yuridis normatif, teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan dan studi
lapangan melalui teknik wawancara secara langsung.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian
kredit kendaraan (PK) yang dilakukan oleh PT.Mandiri Tunas Finance Cabang Purwokerto
selaku pelaku usaha, dengan konsumen yang bernama Ngadino yang beralamat di jalan
Nusadadi RT.003/RW.002 Desa Rejodadi, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap,
Pemegang Nomor Induk Kependudukan 33001131706880003 dihubungkan dengan Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam
Pasal 18 Ayat (2), dalam praktek perjanjian kredit kendaraan dibuat menggunakan p erjanjian
baku yang letak dan bentuknya tidak bisa dibaca dengan jelas karena memiliki ukuran
karakter huruf yang kecil dan susah untuk dibaca dengan jelas yang mengakibatkan
konsumen atau nasabah yang membuat perjanjian tidak bisa memahami dan tidak dapat
mengerti maksud dari perjanjian kredit kendaraan yang ditandatangani, dan tidak mengetahui
dengan utuh hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang ditandatangani dikarenakan
pendidikan konsumen yang terbatas sehingga konsumen lansung menandatanganinya. Upaya
yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan menjelaskan isi perjanjian mengenai hak dan
kewajiban yang timbul, dan upaya dari konsumen meminta penjelasan dengan rinci tentang
hak dan kewajiban dan konsekwensi yang timbul akibat perjanjian.
Saran sebaiknya pelaku usaha membuat perjanjian baku yang sesuai undang-undang
perlindungan konsumen, dan konsumen harus jeli dalam melakukan transaksi dan sebaiknya
konsumen dilibatkan dalam menentukan bentuk dan isi,letak perjanjian baku yang disepakati
untuk menjamin keseimbangan antara konsumen dan pelaku usaha.
i