Abstract:
Pengancaman dengan kekerasan adalah suatu perbuatan di mana seseorang
secara sengaja menyampaikan ancaman kepada orang lain, baik secara lisan, tulisan,
maupun perbuatan, dengan maksud menimbulkan rasa takut, yang disertai atau diikuti
dengan tindakan kekerasan fisik atau ancaman nyata. Terdapat permbaruan Hukum
Pidana dalam kejahatan pengancaman pembunuhan yang diatur di pasal 336 kitab
undang-undang hukum pidana dan pembaruan tersebut menjadi pasal 449 undangundang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana. Dalam pasal
449 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana
pengancaman termasuk kedalam kejahatan terhadap kemerdekaan orang.
Adapun Identifikasi masalah dalam penulisan ini yaitu menganalisis
bagaimana pemidanaan pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 1946 Dengan Pasal 449 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? Bagaimana
perbedaan pemidanaan pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 1946 Dengan Pasal 449 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana?
Adapun metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini melalui metode
yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti bahan
pustaka atau yang disebut sebagai bahan sekunder yang berupa hukum positif (hukum
yang berlaku saat ini). Metode pendekatan komparatif yaitu penelitian yang bersifat
membandingkan dua objek.
Pengancaman Pembunuhan dalam pasal 336 merupakan tindak pidana yang
diancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan ayat (1) dan pidana
penjara paling lama 5 Tahun ayat (2). Sedangkan tindak pidana terhadap kemerdekaan
orang lain dalam pengancaman menurut Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan tindak pidana kejahatan yang
diancam hukuman 3 tahun dengan denda yang lebih berat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memiliki rumusan yang
lebih rinci dan mengedepankan perlindungan terhadap korban, termasuk pengaturan
sanksi yang lebih proporsional dan kontekstual. Sementara Pasal 336 Undang-Undang
Nomor 1 tahun 1946 lebih bersifat umum dan belum mengakomodasi perkembangan
sosial serta kebutuhan perlindungan hukum secara menyeluruh.
Pembaruan dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana diharapkan perlu dilakukan harmonisasi aturan turunan yang
mendukung implementasi pasal-pasal baru secara praktis. Agar dapat meningkatkan
efektivitas pemidanaan dan kepastian hukum dalam menangani kasus pengancaman di
Indonesia.