dc.description.abstract |
ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PINJAM NAMA PENGGUNAAN SHOPPE PAYLATER DAN SPINJAM APABILA TERJADI WANPRESTASI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Pesatnya teknologi finansial (fintech) seperti Shopee PayLater dan SPinjam yang dapat memudahkan akses kredit, memunculkan praktik seperti perjanjian pinjam nama yang beresiko wanprestasi. Namun berhadapan dengan prinsip Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang sah memiliki kekuatan mengikat layaknya undang-undang. Penelitian ini berfokus pada implikasi hukum dari praktik tersebut.
Penelitian ini merumuskan tiga masalah utama: pertama, pertanggungjawaban hukum para pihak (Shopee PayLater/SPinjam, peminjam nama, pemilik nama) saat wanprestasi; kedua, kendala penyelesaian sengketa wanprestasi; serta ketiga, upaya hukum dan nonhukum untuk mengatasinya secara efektif
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Metode ini mendeskripsikan fenomena perjanjian pinjam nama secara cermat, menganalisis implikasi hukumnya secara objektif, serta menguraikan pertanggungjawaban para pihak. Sedangkan metode pendekatan yaitu yuridis empiris, penelitian dilakukan dengan cara menyajikan data yang diperoleh melalui penelusuran dokumen primer dimana Data utama didapatkan langsung dari sumber aslinya melalui sesi wawancara bersama responden dan narasumber yang terlibat dalam objek penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjam nama, meskipun tidak diatur spesifik, tetap tunduk pada prinsip hukum perjanjian umum, khususnya Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pihak yang namanya digunakan bisa memiliki tanggung jawab hukum (jika ada persetujuan/kelalaian), sementara pengguna nama memikul tanggung jawab utama atas wanprestasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran krusial dalam pengawasan pinjaman online dan perlindungan konsumen dari praktik ini, meskipun kompleksitas pembuktian tetap menjadi tantangan.
Sebagai rekomendasi, penelitian ini menyarankan: peningkatan literasi keuangan digital masyarakat, penguatan pengawasan dan regulasi OJK terkait penggunaan nama pihak ketiga dalam pinjaman online, serta peningkatan sistem verifikasi dan mitigasi risiko oleh penyedia layanan (Shopee PayLater/SPinjam). Korban wanprestasi disarankan mencari bantuan hukum dan melaporkannya ke OJK atau lembaga konsumen. |
en_US |
dc.description.sponsorship |
Dibawah Bimbingan :
IBNU RUSYDI, S.H., M.Pd.I., M.H.
MUHAMMAD AMIN EFENDY, S.H, M.H |
en_US |