Abstract:
Anggaran berbasis kinerja dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2003
tentang Keuangan Negara yang menjelaskan bahwa rencana kerja dan anggaran
disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai atau berbasis kinerja.
Penjelasan Undang-Undang tersebut menguraikan bahwa anggaran berbasis
prestasi kerja merupakan upaya untuk memperbaiki proses penganggaran di
sektor publik. Dengan disahkannya Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang
pedoman pengelolaan keuangan daerah (Bastian, 2006). Sesuai dengan
Permendagri No. 13 tahun 2006 penganggaran yang baik akan memberikan dasar
bagi penggunaan anggaran dan menghasilkan informasi kinerja yang valid dan
akurat, sehingga dapat digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kinerja
untuk pengendalian. Anggaran pada instansi pemerintah selain berfungsi sebagai
alat perencanaan dan alat pengendalian, berfungsi pula sebagai instrumen
akuntabilitas publik atas pengelolaan dana publik dan pelaksanaan programprogram yang dibiayai dengan uang publik sebagai alat akuntabilitas publik.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan anggaran
berbasis kinerja, akuntabilitas kinerja serta untuk mengetahui peran penerapan
anggaran berbasis kinerja dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah pada Balai Pengelolaan Jalan (BPJ) Wilayah Pelayanan V
Tasikmalaya.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Penggunaan metode
deskriptif dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menjabarkan
fenomena terkait faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan anggaran
berbasis kinierja pada Balai Pengelolaan Jalan (BPJ) Wilayah Pelayanan V
Tasikmalaya.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1). Anggaran berbasis kinerja di BPJ
Wilayah Pelayanan V telah diterapkan dengan baik dan sesuai dengan pertauran
dan per Undang-Undangan yang berlaku; 2) Telah terjadi peningkatan dalam hal
akuntabilitas kinerja BPJ Wilayah Pelayanan V, dimana bentuk
pertanggungjawaban kinerja organisasi telah sesuai dengan peraturan dan per
Undang-Undangan yang berlaku; 3). Penerapan anggaran berbasis kinerja
berperan dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja BPJ Wilayah Pelayanan V.