dc.description.abstract |
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, secara historis sebagian besar wilayah daratannya
memiliki karakteristik sebagai daerah pertanian. Daerah pertanian yang sering diidentikkan dengan
kawasan perdesaan dalam beberapa faktor memiliki banyak perbedaan yang menonjol
dibandingkan dengan kawasan perkotaan. Diantara perbedaan yang menonjol adalah dalam hal
kepadatan penduduk yang rendah dan dominasi sektor pertanian. Hingga tahun 2000, kawasan
perdesaan merupakan kawasan tempat tinggal sebagian besar penduduk Indonesia. Pengertian
kawasan perdesaan menurut Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yaitu
kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam
dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Hasil Sensus Penduduk tahun 2000
menggambarkan bahwa lebih dari 50 % penduduk Indonesia bermukim di kawasan perdesaan,
yaitu sekitar 65%. Besarnya prosentase penduduk yang terkonsentrasi di kawasan perdesaan ini
merupakan potensi sekaligus permasalahan bagi pembangunan. Pertama, dari sisi produksi, desa
menjadi penyedia sumberdaya manusia. Kedua, dari sisi konsumsi, penduduk yang
besarmerupakan potensi pasar bagi produk-produk komersial. Penyediaan sarana produksi
(benih/bibit, pupuk dan obat-obatan) serta alat pertanian. Apabila sarana produksi ini cukup berarti
kebutuhan petani terpenuhi dengan demikian memperoleh skor tinggi Peranan KUD apabila sangat
berperan didalam penyediaan sarana produksi, maka KUD cukup menunjang dalam usaha
agribisnis. |
en_US |