Abstract:
Tindak pidana Mengurangi Nilai Mata Uang di Indonesia dengan
membandingkan ketentuan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 376
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Inti pembahasan
menitikberatkan pada perbedaan dan persamaan unsur-unsur, cakupan hukum, serta
ancaman pidana antara kedua pasal, sekaligus menyoroti implikasi perubahannya
terhadap perlindungan keaslian dan nilai mata uang sebagai alat pembayaran sah di
masyarakat.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini mencakup analisis yuridis terhadap
tindak pidana pemalsuan mata uang menurut Pasal 246 KUHP dan Pasal 376 KUHP
baru, identifikasi persamaan dan perbedaan unsur tindak pidana, serta efektivitas
penerapan kedua pasal tersebut dalam merespons perkembangan kejahatan pemalsuan
uang di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
komparatif. Studi dilakukan melalui analisis kepustakaan terhadap peraturan
perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen lain yang relevan untuk
membandingkan substansi hukum dalam kedua pasal tersebut. Dengan pendekatan ini,
penelitian bertujuan memperoleh pemahaman komprehensif tentang regulasi pemalsuan
mata uang dan relevansinya bagi penegakan hukum pidana di Indonesia.
Menunjukkan adanya penyempurnaan dalam pengaturan pidana terhadap
pemalsuan mata uang pada KUHP baru, baik dari segi cakupan pelaku, jenis sanksi,
maupun penyesuaiannya terhadap perkembangan hukum pidana dan kebutuhan
masyarakat. Pasal 376 KUHP membawa pembaruan melalui ancaman pidana yang lebih
proporsional dan fleksibel, sementara tujuan utama kedua pasal tetap sama yaitu
perlindungan sistem keuangan dan menegaskan efek jera terhadap pelaku.
Pentingnya penilaian dan pengawasan yang terus-menerus dari pemerintah
serta penegak hukum terhadap keberhasilan pelaksanaan regulasi tentang pemalsuan
uang. Tujuannya adalah agar regulasi senantiasa responsif terhadap perubahan zaman
dan tantangan kejahatan, serta memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat dan
kestabilan perekonomian. Selain itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan
serta pengetahuan mengenai karakteristik keaslian uang, sementara pemerintah dan
lembaga terkait diharapkan secara berkala melaksanakan sosialisasi dan edukasi.
Melalui langkah ini, diharapkan pencegahan dan penanganan pemalsuan uang dapat
berjalan efektif serta keyakinan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga