Abstract:
Penelitian ini mengkaji Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis melalui Pemanfaatan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) pada Pemilu Tahun 2024. Fokus penelitian adalah menilai efektivitas implementasi
SIREKAP dalam meningkatkan transparansi, akurasi, dan efisiensi rekapitulasi suara. Permasalahan utama terletak pada masih adanya kendala teknis dan nonteknis yang memengaruhi optimalisasi kinerja penyelenggara pemilu di tingkat daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana SIREKAP berkontribusi terhadap peningkatan kinerja KPU Kabupaten Ciamis serta mengidentifikasi hambatan dan upaya yang dilakukan untuk mengatasinya.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi langsung, dan telaah dokumen. Informan penelitian mencakup penyelenggara pemilu dari berbagai unit, yakni KPU
Kabupaten Ciamis, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara
(PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Analisis
dilakukan dengan menggunakan kerangka optimalisasi kinerja Akob (2016) yang mencakup delapan indikator: kuantitas, kualitas, pengetahuan, kreativitas, kerjasama, kemandirian, inisiatif, dan keandalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun SIREKAP berpotensi mempercepat proses rekapitulasi suara secara digital, implementasinya masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan jaringan internet, kesalahan sistem, dan minimnya pelatihan teknis bagi petugas.
Faktor-faktor tersebut memengaruhi kualitas input data dan keandalan sistem.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan optimalisasi SIREKAP membutuhkan dukungan teknis yang lebih memadai, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta perbaikan infrastruktur untuk mewujudkan pemilu yang akurat, transparan, dan terpercaya di Kabupaten Ciamis.