dc.description.abstract |
Tanah Kas Desa memiliki peran strategis sebagai sumber pendapatan asli
desa dan penunjang pembangunan lokal, sehingga pengelolaannya harus dilakukan
secara akuntabel, transparan, dan berkelanjutan. Tanah Kas Desa memiliki peran
strategis sebagai sumber pendapatan asli desa dan penunjang pembangunan lokal,
sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan
berkelanjutan. Di Wilayah Situ Lengkong Panjalu Kecamatan Panjalu Kabupaten
Ciamis pengelolaan Tanah Kas Desa diatur dalam Peraturan Desa Nomor 2 Tahun
2023 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu mengenai implementasi Pasal
5 ayat (2) huruf d Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Aset Desa terhadap Tanah Kas Desa di Wilayah Situ Lengkong Panjalu
Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis, kendala-kendala yang dihadapi, serta
upaya upaya yang dilakukan dalam menanggulangi permasalahan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu cara untuk
memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,
dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, klasifikasi, analisis data yang
disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara
objektif serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa
implementasi Pasal 5 ayat (2) huruf d Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Aset Desa terhadap Tanah Kas Desa di Wilayah Situ
Lengkong Panjalu Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis belum dilaksanakan
secara optimal. Hal ini dikarenakan ada beberapa kendala dalam pelaksanaannya,
antara lain batas fisik tanah tidak jelas dan belum dipetakan, status hukum tanah
belum jelas (belum bersertifikat), inventarisasi dan pencatatan aset masih lemah
lemahnya sistem pengawasan dan evaluasi, serta kurangnya sosialisasi kepada
masyarakat. Adapun upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Panjalu
adalah
Pemerintah Desa Panjalu harus melakukan pendataan dan pemetaan ulang
Tanah Kas Desa, mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan kapasitas
perangkat desa, menerapkan transparansi informasi, melakukan kerja sama dengan
pihak ketiga, membangun sistem pengawasan dan evaluasi berkala. |
en_US |