Abstract:
Berdasarkan data yang terus bertambah mengenai penyalahgunaan narkoba dikalangan masyarakat, tentu ini menjadi pekerjaan yang berat bagi Reserse Narkoba pada Tingkat Polres Majalengka. Penelitian ini di fokuskan di Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Majalengka. Dari pengamatan penulis, dengan masih kurangnya program pembinaan dan penyuluhan tentang dampak dari penggunaan narkoba dimasyarakat, kurangnya pemahaman dari masyarakat mengenai rehabilitasi dampak narkoba, kurangnya kesadaran di masyarakat akan bahaya penggunaan narkoba juga menjadi salahsatu faktor yang harus segera di antisipasi penyelesainnya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan tentang Peran Satuan Reserse Narkotika Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika Di Masyarakat Wilayah Hukum Polres Majalengka.
Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data yang digunakan menggunakan data primer dan data sekunder yang di lakukan melalui observasi wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan/ analisis data dalam penelitian ini yaitu dengan data collection (pengumpulan data), data reduction (reduksi data), data display (Penyajian data) dan Conclusion Drawing/Verification (penarikan kesimpulan).
Hasil penelitian mengenai Peran Satuan Reserse Narkotika Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika Di Masyarakat Wilayah Hukum Polres Majalengka belum berjalan secara optimal. Adapun ditemui beberapa hambatan yaitu adanya opini masyarakat bahwa pengguna narkoba merupakan bagian dari kriminalisasi yang membahayakan lingkungan dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam melakukan rehabilitasi, sering mengalami kebocoran informasi dalam melakukan razia ditempat hiburan dan kurangnya koordinasi antara Polri dan BNN serta kurangnya sarana dan prasarana dalam melakukan razia, kurangnya tenaga medis yang professional dalam menangani khusus rehabilitasi dampak pengguna narkoba, masih banyaknya para pengguna narkoba walaupun sudah tahu hukumannya berat. Dan upaya yang dilakukan adalah membangun opini dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pengguna narkoba bukan merupakan bagian dari kriminalisasi yang membahayakan lingkungan tapi membutuhkan rehabilitasi yang tepat, melakukan koordinasi antara Polri dan BNN dalam kegiatan razia dengan sergap cepat, melakukan rekruitmen tenaga medis yang professional, mensosialisasikan dampak bagi pengguna narkoba dengan menjelaskan hukuman pengedar maupun pemakai narkoba dihadapkan pada ancaman hukuman yang berat, yang diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika