| dc.contributor.author | Fitria Destiani, Putri | |
| dc.date.accessioned | 2025-09-04T02:23:58Z | |
| dc.date.available | 2025-09-04T02:23:58Z | |
| dc.date.issued | 2025-09-03 | |
| dc.identifier.citation | - | en_US |
| dc.identifier.other | Putri Fitria Destiani | |
| dc.identifier.uri | http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/7275 | |
| dc.description | - | en_US |
| dc.description.abstract | TINDAK PIDANA MEMBUKA RAHASIA PERUSAHAAN BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 323 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DAN PASAL 444 UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA Tindak pidana membuka rahasia perusahaan merupakan kejahatan yang kemudian mengenai tindak pidana tersebut ditentukan dalam Pasal 323 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sehingga dengan demikian mengenai Tindak Pidana Membuka Rahasia Perusahaan ketentuannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lama dan yang baru, oleh karena itu di dalam penelitian guna mendapatkan perbandingan persamaan dan perbedaan tindak pidana. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini meliputi sebagai berikut: Bagaimanakah ketentuan tindak pidana membuka rahasia perusahaan yang diatur dalam Pasal 323 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Bagaimanakah ketentuan tindak pidana membuka rahasia perusahaan yang diatur dalam Pasal 444 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan perbandingan diantara kedua pasal tersebut terkait perlindungan dan sanksi atas pembocoran rahasia yang dimiliki perusahaan oleh pihak internal, khususnya karyawan atau mantan karyawan serta mengevaluasi efektivitas dalam memberikan perlindungan hukum terhadap rahasia perusahaan. Sedangkan metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif secara komparatif, sifat penelitian data secara deskriptif analisis serta metode penelitian yuridis normatif, dengan mengkaji Peraturan Perundang Undangan terkait dengan identifikasi masalah yang relevan. Teknik pengumpulan data yang melalui studi kepustakaan dengan sumber primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan pembahasan diperoleh sebagai berikut: Tindak Pidana Membuka Rahasia Perusahaan berdasarkan ketentuan Pasal 323 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Tindak Pidana Membuka Rahasia Perusahaan berdasarkan ketentuan Pasal 444 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana keduanya mengatur tindak pidana membuka rahasia perusahaan dan membawa pembaruan yang signifikan dalam hal perlindungan rahasia perusahaan. Diharapakan agar aparat penegak hukum lebih memahami maksud dan cakupan dari unsur-unsur dalam Pasal 444 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta pentingnya sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kepada masyarakat. | en_US |
| dc.description.sponsorship | Juanda, Enju; Yulia, Alis | en_US |
| dc.language.iso | en | en_US |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
| dc.relation.ispartofseries | -;- | |
| dc.subject | Pidana; Rahasia; Perusahaan | en_US |
| dc.title | TINDAK PIDANA MEMBUKA RAHASIA PERUSAHAAN BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 323 UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DAN PASAL 444 UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA | en_US |
| dc.title.alternative | - | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |