Abstract:
TINDAK
PIDANA
MEMBUKA
RAHASIA
PERUSAHAAN
BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 323 UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA
DAN PASAL 444 UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
1
TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM
PIDANA
Tindak pidana membuka rahasia perusahaan merupakan kejahatan yang
kemudian mengenai tindak pidana tersebut ditentukan dalam Pasal 323 Undang
Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang
Undang Hukum Pidana sehingga dengan demikian mengenai Tindak Pidana
Membuka Rahasia Perusahaan ketentuannya diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana yang lama dan yang baru, oleh karena itu di dalam penelitian guna
mendapatkan perbandingan persamaan dan perbedaan tindak pidana.
Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini meliputi sebagai berikut:
Bagaimanakah ketentuan tindak pidana membuka rahasia perusahaan yang diatur
dalam Pasal 323 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana dan Bagaimanakah ketentuan tindak pidana membuka rahasia perusahaan
yang diatur dalam Pasal 444 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini bertujuan
untuk mendapatkan perbandingan diantara kedua pasal tersebut terkait
perlindungan dan sanksi atas pembocoran rahasia yang dimiliki perusahaan oleh
pihak internal, khususnya karyawan atau mantan karyawan serta mengevaluasi
efektivitas dalam memberikan perlindungan hukum terhadap rahasia perusahaan.
Sedangkan metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan
kualitatif secara komparatif, sifat penelitian data secara deskriptif analisis serta
metode penelitian yuridis normatif, dengan mengkaji Peraturan Perundang
Undangan terkait dengan identifikasi masalah yang relevan. Teknik pengumpulan
data yang melalui studi kepustakaan dengan sumber primer, sekunder dan tersier.
Berdasarkan pembahasan diperoleh sebagai berikut: Tindak Pidana
Membuka Rahasia Perusahaan berdasarkan ketentuan Pasal 323 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Tindak Pidana
Membuka Rahasia Perusahaan berdasarkan ketentuan Pasal 444 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana keduanya mengatur tindak pidana membuka rahasia perusahaan dan
membawa pembaruan yang signifikan dalam hal perlindungan rahasia perusahaan.
Diharapakan agar aparat penegak hukum lebih memahami maksud dan
cakupan dari unsur-unsur dalam Pasal 444 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta
pentingnya sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kepada masyarakat.