Abstract:
Hukum pidana di Indonesia berperan menjaga ketertiban dan keadilan, salah satunya melalui pengaturan mengenai tindak pidana yang menyebabkan kematian karena kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dikenai sanksi pidana, sehingga implementasinya sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah mengenai pemenuhan unsur-unsur Pasal 359 KUHP terhadap tindak pidana yang menyebabkan kematian karena kelalaian dalam Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby, serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Identifikasi masalah ini menjadi penting mengingat adanya putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan unsur kealpaan dalam putusan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan metode pendekatan yuridis normatif, di mana data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan analisis terhadap dokumen putusan pengadilan. Pendekatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai penerapan unsur-unsur Pasal 359 KUHP dalam praktik peradilan.
Berdasarkan hasil pembahasan mengenai Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby bahwa unsur-unsur Pasal 359 KUHP, yaitu unsur “barang siapa”, unsur kealpaan, dan unsur “menyebabkan matinya orang”, pada dasarnya telah terpenuhi melalui fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, serta bukti visum et repertum yang menunjukkan adanya kelalaian terdakwa dan hubungan kausal dengan kematian korban. Namun, majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dengan alasan unsur kealpaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta lebih menitikberatkan pada penyebab kematian korban akibat konsumsi alkohol, bukan akibat kekerasan yang dialami korban, sehingga alat bukti medis dan fakta persidangan dinilai kurang mendapat pertimbangan yang proporsional. Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut kurang didukung alasan yuridis dan ilmiah yang kuat, sehingga menimbulkan keraguan terhadap objektivitas dan kepastian hukum dalam penegakan Pasal 359 KUHP.
Diharapkan agar para penegak hukum, khususnya hakim, memberikan perhatian dan bobot yang proporsional terhadap seluruh alat bukti yang diajukan dalam persidangan, perlu adanya harmonisasi antara teori hukum dan praktik peradilan guna meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, menekankan pentingnya integritas dan kesadaran hakim terhadap kode etik profesi, serta sikap tegas dalam menolak segala bentuk suap atau intervensi yang dapat mengganggu independensi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan.