Unigal Repository

STUDI KOMPARATIF MENGENAI EUTHANASIA DALAM KETENTUAN PASAL 344 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 274 HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Show simple item record

dc.contributor.author Risni Rinjani, Diaz
dc.date.accessioned 2025-09-04T02:07:10Z
dc.date.available 2025-09-04T02:07:10Z
dc.date.issued 2025-09-03
dc.identifier.citation - en_US
dc.identifier.other Diaz Risni Rinjani
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/7267
dc.description - en_US
dc.description.abstract Legalitas euthanasia masih menjadi perdebatan dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun tindakan ini sering dilakukan atas dasar kemanusiaan dan permintaan pasien yang menderita secara medis, hukum pidana Indonesia tetap mengkualifikasikan euthanasia sebagai tindak pidana. Di sisi lain, hukum kesehatan mengatur kewajiban tenaga medis dalam memberikan pelayanan sesuai standar profesi, namun belum secara eksplisit menetapkan batasan hukum terhadap praktik pengakhiran hidup pasien. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini mencakup: bagaimana ketentuan mengenai euthanasia dalam Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 274 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; bagaimana perbandingan unsur-unsur normatif dari kedua pasal tersebut; serta bagaimana implikasi hukum yang timbul bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan euthanasia dalam praktik pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan doktrin dari para ahli hukum pidana dan hukum kesehatan, dengan penekanan pada analisis terhadap ketentuan yang relevan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melarang secara mutlak tindakan menghilangkan nyawa, bahkan jika dilakukan atas permintaan korban, dan mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Sementara itu, Pasal 274 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menekankan pada kewajiban tenaga medis untuk bertindak sesuai standar profesi dan kebutuhan pasien, namun tidak secara eksplisit mengatur euthanasia. Ketidaksinkronan norma ini menimbulkan ambiguitas dalam praktik, yang pada akhirnya dapat menempatkan tenaga medis dalam posisi hukum yang rentan dan berisiko dikenai sanksi pidana, etik, maupun administratif secara bersamaan. Belum adanya harmonisasi antara hukum pidana dan hukum kesehatan dalam pengaturan euthanasia menyebabkan ketidakpastian hukum, khususnya bagi tenaga medis. Oleh karena itu, saran dari penelitian ini adalah agar pembentuk undang-undang merumuskan batasan normatif yang tegas mengenai tindakan medis akhir hayat agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap profesi medis yang bertindak berdasarkan etika dan kemanusiaan. en_US
dc.description.sponsorship Herlina, Nina; Setiawan, Iwan en_US
dc.language.iso en en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.relation.ispartofseries -;-
dc.subject Euthanasia, Pidana, Kesehatan en_US
dc.title STUDI KOMPARATIF MENGENAI EUTHANASIA DALAM KETENTUAN PASAL 344 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 274 HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN en_US
dc.title.alternative - en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account