dc.description.abstract |
Legalitas euthanasia masih menjadi perdebatan dalam sistem hukum
Indonesia. Meskipun tindakan ini sering dilakukan atas dasar kemanusiaan dan
permintaan pasien yang menderita secara medis, hukum pidana Indonesia tetap
mengkualifikasikan euthanasia sebagai tindak pidana. Di sisi lain, hukum
kesehatan mengatur kewajiban tenaga medis dalam memberikan pelayanan sesuai
standar profesi, namun belum secara eksplisit menetapkan batasan hukum
terhadap praktik pengakhiran hidup pasien.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini mencakup: bagaimana
ketentuan mengenai euthanasia dalam Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana dan Pasal 274 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan; bagaimana perbandingan unsur-unsur normatif dari kedua pasal
tersebut; serta bagaimana implikasi hukum yang timbul bagi tenaga medis dan
tenaga kesehatan yang melakukan euthanasia dalam praktik pelayanan kesehatan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perbandingan hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi
kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan
doktrin dari para ahli hukum pidana dan hukum kesehatan, dengan penekanan
pada analisis terhadap ketentuan yang relevan.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Pasal 344 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana melarang secara mutlak tindakan menghilangkan
nyawa, bahkan jika dilakukan atas permintaan korban, dan mengancam pelaku
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Sementara itu, Pasal 274
huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menekankan
pada kewajiban tenaga medis untuk bertindak sesuai standar profesi dan
kebutuhan pasien, namun tidak secara eksplisit mengatur euthanasia.
Ketidaksinkronan norma ini menimbulkan ambiguitas dalam praktik, yang pada
akhirnya dapat menempatkan tenaga medis dalam posisi hukum yang rentan dan
berisiko dikenai sanksi pidana, etik, maupun administratif secara bersamaan.
Belum adanya harmonisasi antara hukum pidana dan hukum kesehatan
dalam pengaturan euthanasia menyebabkan ketidakpastian hukum, khususnya
bagi tenaga medis. Oleh karena itu, saran dari penelitian ini adalah agar
pembentuk undang-undang merumuskan batasan normatif yang tegas mengenai
tindakan medis akhir hayat agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap profesi medis
yang bertindak berdasarkan etika dan kemanusiaan. |
en_US |