Unigal Repository

Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bengkok Yang Melebihi Batas Waktu Masa Jabatan Kepala Desa Dihubungkan Dengan Pasal 16 Ayat (2) Peraturan Bupati Ciamis Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Aset Desa Di Desa Kutawaringin Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis

Show simple item record

dc.contributor.author SUBUR, MARWA RAMADHANI SALSABILA
dc.date.accessioned 2025-09-04T00:34:37Z
dc.date.available 2025-09-04T00:34:37Z
dc.date.issued 2025-09-03
dc.identifier.issn Marwa Ramadhani Salsabila Subur
dc.identifier.other Marwa Ramadhani Salsabila Subur
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/7245
dc.description.abstract Perjanjian sewa menyewa tanah bengkok sering dilakukan sebagai salah satu mekanisme untuk mengelola dan memanfaatkan aset desa guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, dengan harapan agar pengelolaan aset desa dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Namun adanya perjanjian sewa menyewa tanah bengkok yang jangka waktunya melebihi masa jabatan Kepala Desa menimbulkan ketidaksesuaian dan implikasi hukum, karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bupati Ciamis Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa. Penelitian ini mengidentifikasi beberapa permasalahan yang terbagi menjadi tiga poin utama, yaitu mengenai bagaimana pelaksanaannya, kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya, dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi Kendala dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah bengkok dihubungkan dengan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bupati Ciamis Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa di Desa Kutawaringin. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, dilengkapi dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui studi kepustakan dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta menganalisis menggunakan studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah bengkok di Desa Kutawaringin belum sepenuhnya sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bupati Ciamis Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa, Masih banyak perpanjangan sewa yang dilakukan secara lisan, tanpa dokumen tertulis, dan melebihi masa jabatan Kepala Desa. Kendala utamanya adalah kurangnya pemahaman aturan oleh kedua pihak, kurangnya komunikasi penywa dengan Kepala Desa baru, minimnya peran BPD, kurangnya sosialisasi, dan rendahnya tingkat pendidikan penyelenggara desa. Upayanya meliputi pembaruan peraturan desa, sosialisasi rutin, serta meningkatkan pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Disarankan agar penyewa dan pemerintah desa meningkatkan pemahaman dan pengawasan terhadap perjanjian sewa menyewa tanah bengkok, penyewa perlu membuat perjanjian secara tertulis dan mengetahui masa berlaku serta prosedur pembaruan agar hak dan kewajiban terlindungi, Pemerintah desa harus tegas mengawasi pelaksanaan perjanjian agar sesuai ketentuan dan menjaga hubungan harmonis antara pihak terkait. Apabila terjadi sengketa, wajib diselesaikan melalui mediasi dan jika gagal, pemerintah desa harus mengambil tindakan tegas agar penyelesaian cepat dan tidak merugikan pihak manapun. en_US
dc.description.sponsorship Sukarman, Hendra; Duana, Rima; en_US
dc.language.iso en en_US
dc.publisher Fakultas hukum en_US
dc.subject Perjanjian, Sewa Menyewa, Tanah Bengkok en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bengkok Yang Melebihi Batas Waktu Masa Jabatan Kepala Desa Dihubungkan Dengan Pasal 16 Ayat (2) Peraturan Bupati Ciamis Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Aset Desa Di Desa Kutawaringin Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account