Abstract:
Perjanjian sewa menyewa tanah bengkok sering dilakukan sebagai salah
satu mekanisme untuk mengelola dan memanfaatkan aset desa guna mendukung
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, dengan harapan agar pengelolaan aset
desa dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
masyarakat. Namun adanya perjanjian sewa menyewa tanah bengkok yang jangka
waktunya melebihi masa jabatan Kepala Desa menimbulkan ketidaksesuaian dan
implikasi hukum, karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Bupati Ciamis Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Penelitian ini mengidentifikasi beberapa permasalahan yang terbagi
menjadi tiga poin utama, yaitu mengenai bagaimana pelaksanaannya, kendala yang
dihadapi dalam pelaksanaannya, dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk
mengatasi Kendala dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah bengkok
dihubungkan dengan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bupati Ciamis Nomor 53 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Aset Desa di Desa Kutawaringin.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, dilengkapi dengan teknik
pengumpulan data yang dilakukan melalui studi kepustakan dengan bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier serta menganalisis menggunakan studi lapangan
dengan cara observasi dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah
bengkok di Desa Kutawaringin belum sepenuhnya sesuai dengan Pasal 16 ayat (2)
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa,
Masih banyak perpanjangan sewa yang dilakukan secara lisan, tanpa dokumen
tertulis, dan melebihi masa jabatan Kepala Desa. Kendala utamanya adalah
kurangnya pemahaman aturan oleh kedua pihak, kurangnya komunikasi penywa
dengan Kepala Desa baru, minimnya peran BPD, kurangnya sosialisasi, dan
rendahnya tingkat pendidikan penyelenggara desa. Upayanya meliputi pembaruan
peraturan desa, sosialisasi rutin, serta meningkatkan pengawasan oleh Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).
Disarankan agar penyewa dan pemerintah desa meningkatkan pemahaman
dan pengawasan terhadap perjanjian sewa menyewa tanah bengkok, penyewa perlu
membuat perjanjian secara tertulis dan mengetahui masa berlaku serta prosedur
pembaruan agar hak dan kewajiban terlindungi, Pemerintah desa harus tegas
mengawasi pelaksanaan perjanjian agar sesuai ketentuan dan menjaga hubungan
harmonis antara pihak terkait. Apabila terjadi sengketa, wajib diselesaikan melalui
mediasi dan jika gagal, pemerintah desa harus mengambil tindakan tegas agar
penyelesaian cepat dan tidak merugikan pihak manapun.