Abstract:
ABSTRAK
Administrasi kependudukan merupakan bagian penting dari pelayanan
publik yang mendukung sistem pemerintahan, dengan data kependudukan sebagai
dasar perencanaan dan kebijakan. Meskipun telah ada upaya digitalisasi melalui
aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai Permendagri No. 72 Tahun
2022, pelaksanaannya di Desa Ciomas, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis
masih menghadapi hambatan. Masalah yang ditemukan mencakup kurangnya
sosialisasi, keterbatasan sarana dan prasarana, serta rendahnya kompetensi SDM.
Kondisi ini menyebabkan pelayanan belum efektif, sehingga diperlukan strategi
peningkatan guna mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan digital.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas pelayanan
penggunaan aplikasi identitas kependudukan digital Desa Ciomas Kecamatan
Panjalu Kabupaten Ciamis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian
ini adalah kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini
yaitu dengan wawanncara, dokumentasi, dan observasi. Sedangkan teknik analisis
data yang digunakan yaitu berdasarkan identifikasi dari informan baik yang
bersumber dari wawancara atau dokumentasi.
Pelayanan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Desa Ciomas
telah dijalankan sesuai prosedur, mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga
aktivasi dengan waktu penyelesaian yang relatif cepat jika tidak ada hambatan
teknis. Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui perangkat digital pribadi
atau dengan bantuan di kantor desa. Namun, masih terdapat hambatan, seperti
rendahnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur digital, gangguan jaringan
internet, dan keterbatasan kompetensi pegawai. Beberapa warga juga mengalami
kesulitan karena perangkat yang tidak kompatibel. Untuk mengatasi hal tersebut,
pemerintah desa melakukan sosialisasi melalui pendampingan dan media,
mengusulkan perbaikan jaringan, serta mengadakan pelatihan pegawai. Layanan
bantuan di kantor desa juga terus dioptimalkan agar semua warga dapat
mengakses IKD dengan lebih mudah.
Adapun saran-saran yang dapat diberikan diantaranya Pemerintah Desa
Ciomas diharapkan mengalokasikan anggaran untuk menambah fasilitas
pendukung seperti komputer dan akses internet di kantor desa guna
mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan IKD. Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) disarankan mengoptimalkan integrasi IKD
dengan layanan kependudukan lainnya agar akses layanan administrasi secara
digital semakin mudah. Masyarakat perlu meningkatkan literasi digital agar lebih
memahami penggunaan aplikasi IKD dan layanan sejenis. Sementara itu, peneliti
selanjutnya dapat melakukan kajian lebih mendalam mengenai efektivitas
penerapan IKD di wilayah lain, seperti daerah perkotaan atau wilayah terpencil
dengan keterbatasan akses teknologi.
Kata Kunci : Efektivitas, Pelayanan, Aplikasi, Identitas Kependudukan Digital.