dc.contributor.author |
Nurul Faiz, Diana |
|
dc.date.accessioned |
2025-09-03T02:43:12Z |
|
dc.date.available |
2025-09-03T02:43:12Z |
|
dc.date.issued |
10-05-25 |
|
dc.identifier.issn |
3300200126 |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/7208 |
|
dc.description.abstract |
ABSTRAK
ANALISIS YURIDIS PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP
TERSANGKA DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 351 AYAT (1) KUH-PIDANA (STUDI
KASUS DI KEPOLISIAN RESOR CIAMIS)
Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah penerapan penangguhan
penahanan terhadap tindak pidana penganiayaan di Kabupaten Ciamis.
Sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) KUHP (KItab Undang-Undang Hukum Pidana)
yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Ciamis.
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode Deskriptif Analitis, yaitu
cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang
dihadapi serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sedangkan
teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian
lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil
penelitian ini adalah Analisis Yuridis Penangguhan Penahanan Terhadap
Tersangka Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana di Kepolisian Resor Ciamis, yaitu sebagai berikut: adanya
penangguhan penahanan yang dilakukan Kepolisian Resor Ciamis terhadap
tersangka/ terdakwa tindak pidana penganiayaan. Kendala yang dihadapi terhadap
penangguhan penahanan terhadap tersangka dalam tindak pidana penganiayaan
dihubungkan dengan pasal 351 ayat (1) di Kepolisian Resor Ciamis, yaitu sebagai
berikut: dalam penangguhan penahanan yang dilakukan Kepolisian Resor Ciamis
yang terindikasi tersangka/ terdakwa mengulang tindak pidana penganiayaan
terhadap korban dan adanya indikasi pihak keluarga korban dan masyarakat
melakukan tindakan balas dendam terhadap tersangka. Upaya-upaya yang
dilakukan dalam penangguhan penahanan terhadap tersangka dalam tindak pidana
penganiayaan dihubungkan dengan pasal 351 ayat (1) di Kepolisian Resor Ciamis,
dengan ini pihak Kepolisian Resor Ciamis mengabulkan permohonan
penangguhan penahanan sebagai berikut: Kepolisian Resor Ciamis mengabulkan
permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka/ terdakwa dengan
berbagai pertimbangan, yaitu: 1) Pihak keluarga tersangka memenuhi syaratsyarat yang telah diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana. 2) Bahwa tersangka adalah tulang punggung bagi keluarga
tersangka/ terdakwa dan memiliki anak yang berusia balita. 3). Kepolisian Resor
Ciamis telah melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban, tokoh masyarakat
dan keluarga tersangka. |
en_US |
dc.description.sponsorship |
Dr. Hendi Budiaman, S.H.,M.H.
Yuliana Surya Galih, S.H.,M.H. |
en_US |
dc.publisher |
FAKULTAS HUKUM |
en_US |
dc.subject |
Penangguhan penahanan |
en_US |
dc.title |
ANALISIS YURIDIS PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA DALAM TINDAK PIDANA PENGANIYAYAAN DI HUBUNGKAN DENGAN PASAL 351 AYAT (1) KUH-PIDANA |
en_US |
dc.type |
Article |
en_US |