Unigal Repository

Implementasi Pasal 19B Ayat (2) Huruf a Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Terhadap Penetapan Tanda Batas Pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun Anggaran 2023 Di Kota Banjar (Studi Kasus Di Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman)

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search Repository


Browse

My Account