Abstract:
IMPLEMENTASI PASAL 19B AYAT (2) HURUF a PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH TERHADAP PENETAPAN TANDA BATAS PADA PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP TAHUN ANGGARAN 2023 DI KOTA BANJAR (STUDI KASUS DI DESA MULYASARI, KECAMATAN PATARUMAN)
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023 di Kota Banjar, masih ditemukan kendala dalam implementasi Pasal 19B ayat (2) Huruf a Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, khususnya terkait kewajiban pemasangan tanda batas oleh pemilik bidang tanah. Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami pentingnya penetapan tanda batas sebagai syarat awal pendaftaran tanah, sehingga menimbulkan keterlambatan dan potensi sengketa batas tanah. Perlunya peningkatan sosialisasi dan pendampingan teknis agar pelaksanaan PTSL dapat berjalan efektif dan sesuai regulasi yang berlaku.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah Implementasi Pasal 19B ayat (2) Huruf a Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Terhadap Penetapan Tanda Batas Pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun Anggaran 2023 di Kota Banjar (Studi Kasus di Desa Mulyasari Kecamatan Pataruman) beserta kendala-kendala yang dihadapi dan upaya-upaya yang dilakukan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif Analitis, untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan komparatif. Dan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Implementasi Pasal 19B ayat (2) Huruf a di Kota Banjar bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan pertanahan, namun keberhasilannya sangat bergantung pada sinergi antar pihak, kesadaran masyarakat, dan ketelitian dalam pelaksanaan teknis di lapangan. Kendala yang dihadapi termasuk ketidaksiapan pemilik tanah dalam memasang tanda batas, ketidakhadiran mereka saat pengukuran, serta perbedaan persepsi mengenai luas tanah yang dapat memicu sengketa. Selain itu, kurangnya pemahaman hukum masyarakat dan keterbatasan teknologi pengukuran modern turut memperburuk kondisi. Untuk mengatasi hal ini, sosialisasi melalui Program GEMAPATAS dilakukan secara masif dan berkelanjutan, dengan memanfaatkan media sosial dan komunikasi langsung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemasangan tanda batas yang benar sebelum pengukuran. Dengan pengawasan yang baik dan partisipasi aktif, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung terciptanya kepastian hukum atas hak tanah dan keberhasilan program PTSL.
Adapun saran yang diberikan penulis yaitu diharapkan dilakukannya sistem pemantauan dan evaluasi berkala terhadap proses pemasangan tanda batas dan validasi data guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan berkelanjutan dalam pelaksanaan program PTSL