dc.contributor.author |
Alpianty, Selfy |
|
dc.date.accessioned |
2025-09-01T04:03:19Z |
|
dc.date.available |
2025-09-01T04:03:19Z |
|
dc.date.issued |
2025-08-16 |
|
dc.identifier.other |
3300210018 |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/7140 |
|
dc.description.abstract |
ABSTRAK
PELAKSANAAN PASAL 1559 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL PADA CV MOTECAR GROUP TRANSINDO DI DESA CIHARALANG KECAMATAN CIJEUNGJING KABUPATEN CIAMIS
Dalam ketentuan Pasal 1559 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kiranya dapat dipahami bahwa pihak penyewa tidak diperbolehkan mengulangsewakan objek yang sedang disewa seperti mobil kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pihak yang menyewakan, kecuali telah diatur dalam perjanjian yang dilakukan para pihak yaitu pihak pertama dan pihak kedua. Namun pada kenyataannya dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil, pihak penyewa tidak melaksanakan kewajibannya, yaitu pihak penyewa mengulangsewakan mobil yang disewanya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pihak yang menyewakan sehingga menimbulkan perselisihan antara kedua belah pihak.
Identifikasi masalah yang dibahas dalam Skripsi ini adalah mengenai pelaksanaan, kendala-kendala serta upaya-upaya dalam pelaksanaan Pasal 1559 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil pada CV Motecar Group Transindo di Desa Ciharalang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Dalam mengumpulkan bahan-bahan dan data-data, penulis menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan baik itu bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Selain itu penelitian ini juga menggunakan teknik penelitian lapangan melalui observasi dan wawancara pada CV Motecar Group Transindo sebagai narasumber.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan Pasal 1559 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil pada CV Motecar Group Transindo di Desa Ciharalang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis belum berjalan sesuai ketentuan karena yang dalam hal ini pihak penyewa mengulangsewakan mobil yang sedang disewa kepada pihak ketiga dengan tidak ada persetujuan dari pihak yang menyewakan. Kendala yang menjadi penyebabnya adalah tidak adanya kesepakatan bersama dalam suatu perjanjian mengenai mengulangsewakan antara pihak yang menyewakan dan pihak penyewa. Upaya yang dapat dilakukan dengan musyawarah adapun hasil musyawarah yaitu pihak yang menyewakan melakukan penyelamatan objek sewa dan pihak penyewa menyelesaikan biaya keterlambatan/overtime.
Dalam hal ini penulis memberikan saran, hendaknya pihak penyewa agar lebih memperhatikan dan melaksanakan ketentuan perjanjian sewa menyewa mobil sebelum menandatangani perjanjian tersebut. Selain itu pihak penyewa perlu memahami hak dan dalam hal kewajibannya, pihak penyewa diharapkan dapat memenuhi kewajibannya secara penuh dan melihat serta memahami mengenai syarat-syarat serta resiko atau akibat yang akan ditimbulkan apabila tidak memenuhi kewajibannya yang tercantum dalam surat perjanjian. |
en_US |
dc.description.sponsorship |
Hj. NINA HERLINA, S.H., M.H.
Dr. H. ENJU JUANDA, S.H., M.H. |
en_US |
dc.language.iso |
en |
en_US |
dc.publisher |
Fakultas Hukum |
en_US |
dc.subject |
perjanjian, sewa, mobil |
en_US |
dc.title |
PELAKSANAAN PASAL 1559 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL PADA CV MOTECAR GROUP TRANSINDO DI DESA CIHARALANG KECAMATAN CIJEUNGJING KABUPATEN CIAMIS |
en_US |
dc.type |
Article |
en_US |