Abstract:
ANALISIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERUSAKAN BARANG
MENURUT PASAL 406 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
YANG BERLAKU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN
1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DAN PASAL 521
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama (Pasal
406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946) ke Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) baru (Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
menurunkan ancaman pidana dari 2 tahun 8 bulan menjadi 2 tahun 6 bulan,
menyesuaikan kategori denda, dan memisahkan pengaturan hewan.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini mencakup bagaimana pengaturan
dan penerapan tindak pidana perusakan barang menurut Pasal 406 Kitab UndangUndang Hukum Pidana yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1946?, bagaimana pengaturan dan penerapan tindak pidana perusakan
barang menurut Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023, dan bagaimana analisis terhadap tindak pidana
perusakan barang menurut pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
berlaku menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode
penelitian hukum yang fokus pada studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum
primer (peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, traktat internasional),
bahan hukum sekunder (buku, jurnal, doktrin hukum), dan bahan hukum tersier
(kamus KBBI, ensiklopedia hukum), dengan menggunakan pendekatan
komparatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana
perusakan barang pada Pasal 406 KUHP lama dan Pasal 521 KUHP baru
memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi hak milik dari perusakan yang
dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum, namun berbeda dalam sistem
sanksi, penyesuaian nilai denda, pengaturan pidana ringan untuk kerugian kecil,
serta pemisahan perlindungan hewan. Perubahan dalam KUHP baru dinilai lebih
relevan, proporsional, dan adaptif terhadap perkembangan sosial-ekonomi,
sehingga berpotensi meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan
perlindungan hak milik di Indonesia.
Saran penelitian ini menekankan perlunya penegak hukum memahami
perbedaan Pasal 406 KUHP lama dan Pasal 521 KUHP baru agar penerapan
hukum lebih tepat, pemerintah perlu mensosialisasikan KUHP baru secara masif
kepada masyarakat, serta mendorong peningkatan kesadaran hukum dan upaya
preventif untuk mencegah tindak pidana perusakan barang.