Unigal Repository

IMPLEMENTASI PASAL 16 AYAT (2) PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 59 TAHUN 2021 TERHADAP PENETAPAN HASIL PEMILIHAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI DESA CIOMAS KECAMATAN PANJALU KABUPATEN CIAMIS

Show simple item record

dc.contributor.author HIDAYAT, SAEPUL
dc.date.accessioned 2025-08-30T01:39:28Z
dc.date.available 2025-08-30T01:39:28Z
dc.date.issued 2025-08-29
dc.identifier.other SAEPUL HIDAYAT
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/7116
dc.description.abstract ABSTRAK IMPLEMENTASI PASAL 16 AYAT (2) PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 59 TAHUN 2021 TERHADAP PENETAPAN HASIL PEMILIHAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI DESA CIOMAS KECAMATAN PANJALU KABUPATEN CIAMIS Keberadaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai mitra pemerintah desa memiliki peran krusial dalam pelayanan masyarakat dan partisipasi warga. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 59 Tahun 2021 menjadi landasan hukum yang mengatur proses pemilihan dan penetapan, khususnya Pasal 16 ayat (2) yang mengatur mekanisme penetapan hasil pemilihan. Namun, dalam praktiknya, implementasi regulasi ini menghadapi tantangan dan dinamika yang memengaruhi legitimasi hasil pemilihan. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu mengenai implementasi Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bupati Ciamis Nomor 59 Tahun 2021 terhadap penetapan hasil pemilihan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis, kendala-kendala yang dihadapi serta upaya-upaya yang dilakukan dalam menanggulangi permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang di hadapi, dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, gambaran tentang suatu keadaan secara objektif, serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa penetapan RT dan RW belum berjalan sebagaimana mestinya, hal ini dapat dibuktikan dengan masih banyaknya pengurus RT dan RW yang tidak memiliki penetapan melalui Keputusan Kepala Desa. Terdapat sejumlah kendala dalam implementasi regulasi ini, antara lain: kurangnya pemahaman perangkat desa terhadap aturan yang berlaku, tidak adanya SOP pemilihan RT dan RW, kurangnya kesiapan dan kapasitas kelembagaan desa, baik dalam hal administratif, fungsional yang dalam hal ini terkendala waktu dan sumber daya manusia (SDM). Adapun upaya-upaya yang dilakukan antara lain: Pemerintah Desa melakukan upaya yaitu sosialisasi ulang secara sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan mengenai peraturan tersebut baik kepada internal aparat Pemerintahan Desa maupun kepada seluruh warga, selanjutnya berencana akan melakukan transformasi tata kelola kelembagaan masyarakat dengan menyusun SOP atau format baku baik dalam bentuk peraturan desa maupun lainnya, kemudian akan melakukan pendataan ulang seluruh kepengurusan Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang saat ini aktif menjabat di Desa Ciomas, terakhir Pemerintah Desa Ciomas berencana untuk melakukan upaya untuk menetapkan jadwal baku pemilihan kepengurusan Rukun Tetangga dan Rukun Warga setiap lima tahun. Saran yang dapat diberikan adalah Kepala Desa perlu segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi untuk semua Ketua RT dan RW yang telah terpilih sah setelah proses pendataan dan verifikasi. en_US
dc.description.sponsorship NOVIAWATI,EVI;ISKANDAR,TAOPIK en_US
dc.language.iso en_US en_US
dc.publisher FAKULTAS HUKUM en_US
dc.subject PEMILIHAN;PENETAPAN;RUKUN TETANGGA;RUKUN WARGA en_US
dc.title IMPLEMENTASI PASAL 16 AYAT (2) PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 59 TAHUN 2021 TERHADAP PENETAPAN HASIL PEMILIHAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI DESA CIOMAS KECAMATAN PANJALU KABUPATEN CIAMIS en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account