Abstract:
ABSTRAK
IMPLEMENTASI PASAL 16 AYAT (2) PERATURAN BUPATI CIAMIS
NOMOR 59 TAHUN 2021 TERHADAP PENETAPAN HASIL
PEMILIHAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI DESA
CIOMAS KECAMATAN PANJALU KABUPATEN CIAMIS
Keberadaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai mitra
pemerintah desa memiliki peran krusial dalam pelayanan masyarakat dan
partisipasi warga. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 59 Tahun 2021 menjadi
landasan hukum yang mengatur proses pemilihan dan penetapan, khususnya
Pasal 16 ayat (2) yang mengatur mekanisme penetapan hasil pemilihan. Namun,
dalam praktiknya, implementasi regulasi ini menghadapi tantangan dan
dinamika yang memengaruhi legitimasi hasil pemilihan.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu mengenai implementasi
Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bupati Ciamis Nomor 59 Tahun 2021 terhadap
penetapan hasil pemilihan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Desa Ciomas
Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis, kendala-kendala yang dihadapi serta
upaya-upaya yang dilakukan dalam menanggulangi permasalahan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis, yaitu
cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang di
hadapi, dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, gambaran tentang
suatu keadaan secara objektif, serta menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa
penetapan RT dan RW belum berjalan sebagaimana mestinya, hal ini dapat
dibuktikan dengan masih banyaknya pengurus RT dan RW yang tidak memiliki
penetapan melalui Keputusan Kepala Desa. Terdapat sejumlah kendala dalam
implementasi regulasi ini, antara lain: kurangnya pemahaman perangkat desa
terhadap aturan yang berlaku, tidak adanya SOP pemilihan RT dan RW,
kurangnya kesiapan dan kapasitas kelembagaan desa, baik dalam hal
administratif, fungsional yang dalam hal ini terkendala waktu dan sumber daya
manusia (SDM). Adapun upaya-upaya yang dilakukan antara lain: Pemerintah
Desa melakukan upaya yaitu sosialisasi ulang secara sistematis, menyeluruh,
dan berkelanjutan mengenai peraturan tersebut baik kepada internal aparat
Pemerintahan Desa maupun kepada seluruh warga, selanjutnya berencana akan
melakukan transformasi tata kelola kelembagaan masyarakat dengan menyusun
SOP atau format baku baik dalam bentuk peraturan desa maupun lainnya,
kemudian akan melakukan pendataan ulang seluruh kepengurusan Rukun
Tetangga dan Rukun Warga yang saat ini aktif menjabat di Desa Ciomas, terakhir
Pemerintah Desa Ciomas berencana untuk melakukan upaya untuk menetapkan
jadwal baku pemilihan kepengurusan Rukun Tetangga dan Rukun Warga setiap
lima tahun.
Saran yang dapat diberikan adalah Kepala Desa perlu segera menerbitkan
Surat Keputusan (SK) resmi untuk semua Ketua RT dan RW yang telah terpilih
sah setelah proses pendataan dan verifikasi.