Abstract:
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBAGIAN HAK WARIS ANAK SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 185 HURUF A KOMPILASI HUKUM ISLAM DI DESA SIDAMULIH KECAMATAN SIDAMULIH KABUPATEN PANGANDARAN.
Harta peninggalan dari pewaris merupakan permasalahan yang sering terjadi di masyarakat dan masih banyak yang belum memahami konsep ahli waris pengganti sesuai ketentuan hukum Islam. Hal ini berakibat pada praktik pembagian waris yang tidak adil. Seperti yang terjadi di Desa Sidamulih, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, di mana terjadi pengabaian terhadap hak ahli waris pengganti, yaitu cucu dari pewaris melalui anak yang telah meninggal lebih dahulu. Dalam kasus ini, seorang anak perempuan pewaris yang telah meninggal sebelum orang tuanya tidak diberikan hak waris oleh saudaranya, meskipun anak dari perempuan tersebut masih hidup dan seharusnya mendapatkan bagian sebagai ahli waris pengganti. Hal ini menunjukkan bahwa praktik pembagian waris di Desa Sidamulih belum sepenuhnya sejalan dengan ketentuan Pasal 185 huruf a Kompilasi Hukum Islam.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah mengenai Pembagian hak waris anak sebagai ahli waris pengganti dihubungkan dengan Pasal 185 huruf a Kompilasi Hukum Islam di Desa Sidamulih dan bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap hak waris anak sebagai ahli waris pengganti menurut Pasal 185 huruf a Kompilasi Hukum Islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dalam penelitian bahan hukum akan digambarkan dan diuraikan kemudian dianalisa. dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pembagian hak waris anak sebagai ahli waris pengganti di Desa Sidamulih Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran didasarkan pada hukum waris adat yang berlaku di Desa Sidamulih dimana warisan hanya dibagikan kepada ahli waris yang masih hidup. Dan bagi anak sebagai ahli waris yang telah meninggal dunia tidak dapat digantikan oleh anaknya. Hak waris anak sebagai ahli waris pengganti di Desa Sidamulih Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran belum mendapatkan perlindungan karena pembagian warisan didasarkan pada Hukum Adat.
Saran agar semua lapisan masyarakat tau kedepannya bahwa waris bisa digantikan oleh ahli waris pengganti maka dibutuhkan kerjasama antara masyarakat dan pemerintah untuk melakukan edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan dibutuhkan kerjasama antar tokoh agama, tokoh adat, aparat desa unutk menjembatani agar pembagian warisan tidak lagi menjadi konflik di dalam keluarga.