dc.description.abstract |
Kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dalam Putusan
Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor : 195/Pid.B/2024/PN Tsm, bahwasanya Muhamad
Ilham Bin Heri Rostika (Terdakwa) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain”. Tindak pidana
pengeroyokan berawal dari adanya kekerasan terhadap fisik yang dilakukan lebih dari satu
orang, seperti pemukulan yang mengakibatkan luka-luka pada korban bahkan yang paling fatal
bisa mengakibatkan kematian. melanggar Pasal 170 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kitab Undang
Undang Hukum Pidana.
Identifikasi masalah yang dikaji dalam skripsi ini mengenai kajian yuridis terhadap
tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 170 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor :
195/Pid.B/2024/PN.Tsm)? Bagaimanakah Pertimbangan Hakim dalam kajian yuridis terhadap
tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 170 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor :
195/Pid.B/2024/PN.Tsm)?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis, yaitu cara untuk
memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi dan metode
pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data
menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa Yuridis terhadap tindak
pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang
Undang Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor : 195/PID.B/2024/PN TSM)), yaitu sebagai
berikut: terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
dan oleh karena terdakwa ditahan,maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa telah memiliki maksud untuk
menghilangkan nyawa korban Rapliansyah, kalaupun tidak terdakwa telah mengetahui dan
menghendaki kemungkinan akibat perbuatannya bersama dengan anak saksi Kiki Kurniawan
akan menghilangkan nyawa korban Rapliansyah. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 170 Ayat (1), dan ayat (2) ke- 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dasar Pertimbangan Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dan
sehingga pelaku dihukum bersalah melakukan tindak pidana “pengeroyokan” sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-3. Putusan ini seharusnya
dijatuhkan berdasarkan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3, namun sebelumnya hakim memutus
perkara ini dengan menggunakan Pasal 338 junto Pasal 55, yang tidak sepenuhnya tepat karena
tidak mencerminkan fakta hukum bahwa perbuatan dilakukan secara bersama-sama atau secara
terang-terangan. Oleh karena itu, majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana
penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
Dengan adanya pengaturan hukum yang jelas mengenai tindak pidana pengeroyokan
yang mengakibatkan kematian, maka diharapkan bahwa setiap penegak hukum mampu untuk
menegakkan dan menerapkan setiap ketentuan- ketentuan yang ada didalam Kitab Undang
Undang Hukum Pidana dan peraturan perundang- undangan terkait sesua |
en_US |