Abstract:
IMPLEMENTASI PASAL 8 AYAT (1) PERATURAN BUPATI
TASIKMALAYA NOMOR 53 TAHUN 2021 TENTANG TUGAS DAN
FUNGSI DINAS PEKERJAAN UMUM, TATA RUANG PERUMAHAN
RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
DALAM MEMPERBAIKI INFRASTRUKTUR JALAN DI KECAMATAN
CIKATOMAS KABUPATEN TASIKMALAYA.
Infrastruktur Jalan merupakan salah satu komponen penting dalam
pembangunan wilayah, karena berfungsi sebagai sarana utama dalam mendukung
mobilitas masyarakat, distribusi barang dan jasa, serta akses menuju layanan publik
seperti pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Keberadaan jalan yang memadai dan
layak tentu sangat menentukan tingkat konektivitas antar wilayah dan memperkuat
pertumbuhan serta pemerataan pembangunan. Untuk itu di perlukan peran
pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis,
pelaksanaan pembangunan, pengawasan, penggantian, pembaruan, rekontruksi,
rehabilitasi, pemeliharaan berkala dan rutin jalan sebagaimana di atur dalam Pasal
8 ayat (1) Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tugas dan
Fungsi Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan
Permukiman Dan lingkungan Hidup dalam memperbaiki infrastruktur jalan di
Kecamatan Ciakatomas Kabupaten Tasikmalaya.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu mengenai implementasi Pasal
8 ayat (1) Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tugas dan
Fungsi Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman, dan Lingkungan Hidup dalam memperbaiki infrastruktur jalan di
Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, kendala-kendala yang di hadapi
serta upaya-upaya yang dilakukan dalam menanggulangi permasalahan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis, yaitu cara
untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang di hadapi,
dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, gambaran tentang suatu keadaan
secara objektif, serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa
implementasi Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 53 Tahun 2021
tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup dalam perbaikan infrastruktur
jalan di Kecamatan Cikatomas belum berjalan optimal. Evisiensi anggaran,
Keterlambatan pencairan anggaran, proses tender yang lambat, dan kurangnya
koordinasi antar-lembaga menjadi kendala utama. Meskipun berbagai upaya telah
dilakukan, seperti pengajuan anggaran, survei lapangan, pelaksanaan proyek secara
bertahap, dan pemeliharaan berkala, hasilnya belum signifikan.
Saran yang dapat diberikan adalah diperlukan evaluasi mekanisme anggaran,
pengadaan darurat yang fleksibel, penetapan skala prioritas, penguatan koordinasi
lintas instansi, pelibatan masyarakat, penyusunan masterplan jangka panjang, serta
audit atau evaluasi secra menyeluruh dan berkala untuk akuntabilitas pembangunan
infrastruktur jalan secara berkelanjutan.