Abstract:
Penelitian ini muncul sebagai respons terhadap rendahnya tingkat pemahaman masyarakat mengenai urgensi kepemilikan sertifikat tanah, serta minimnya pengetahuan warga terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Permasalahan yang ingin dijawab dalam studi ini adalah: "Sejauh mana keberhasilan implementasi kebijakan PTSL oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Pangandaran?" Pendekatan yang digunakan dalam riset ini adalah pendekatan kualitatif. Data utama diperoleh dari lima orang narasumber. Teknik pengumpulan informasi meliputi kajian pustaka dan pengumpulan data lapangan melalui wawancara, observasi, serta dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan cara mereduksi data, menyajikannya dalam bentuk yang terstruktur, dan menarik kesimpulan. Temuan dari penelitian ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan kebijakan PTSL oleh Kantor BPN Kabupaten Pangandaran masih belum berjalan secara optimal. Beberapa kendala yang dihadapi antara lain adanya ketimpangan dalam akses terhadap informasi, di mana masyarakat di wilayah yang sulit dijangkau cenderung tidak menerima informasi atau pendampingan secara layak, sehingga menimbulkan pemahaman yang kurang terkait pentingnya sertifikasi tanah. Di sisi lain, dari aspek pembiayaan, sejumlah warga merasa terbebani. Untuk mengatasi hal tersebut, pihak pelaksana program PTSL dari Kantor BPN Kabupaten Pangandaran melakukan berbagai bentuk sosialisasi, antara lain dengan menggandeng pemerintah desa serta menyelenggarakan pertemuan tatap muka langsung dengan masyarakat.