Abstract:
Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tentang tindak pidana pekerja seks komersial yang dilakukan oleh mucikari, yaitu orang yang berperan sebagai perantara, pengasuh, dan pemilik pekerja seks komersial (PSK). Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK) Tindak pidana ini berupa menarik keuntungan dari perbuatan cabul pekerja seks komersial (PSK) sebagai mata pencaharian. Sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah kurungan paling lama satu tahun.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah Bagaimanakah analisis yuridis tindak pidana pelaku penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK) menurut Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? Bagaimanakah perbandingan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Tindak Pidana Pelaku Jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diatur dalam Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Metode penelitian yang digunakan adalah studi komparatif (Comparative Approach) yang dilakukan dengan membandingkan undang-undang suatu negara, pendekatan yuridis normatif yaitu suatu metode penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan dari suatu peristiwa untuk dianalisis dipustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Pelaku Penyedia Jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) menurut Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hukuman terhadap mucikari dikenai pidana penjara atau kurungan sesuai pada Pasal 506 dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perbandingan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Tindak Pidana Pelaku Jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bhawasanya Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur penjeratan terhadap muncikari, yang secara fungsi memiliki kesamaan dengan Pasal 421.
Seharusnya dilakukan pembaharuan hukum pidana yang baik sehingga mampu menyelesaikan permasalahan kejahatan.