dc.contributor.author |
Fahmi, Aldi Nurul |
|
dc.date.accessioned |
2025-08-22T02:57:42Z |
|
dc.date.available |
2025-08-22T02:57:42Z |
|
dc.date.issued |
2024-08-31 |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/7024 |
|
dc.description.abstract |
IMPLEMENTASI PASAL 2 AYAT (1) HURUF d PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2018 DIHUBUNGKAN DENGAN INFORMASI PUBLIK DESA DI DESA BALOKANG KECAMATAN BANJAR KOTA BANJAR Keterbukaan Informasi Publik Desa diselenggarakan dalam upaya untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses Informasi Publik Desa yang partisipatif dan akuntabilitas serta dilakukan melalui pengelolaan layanan Informasi Publik Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah mengenai implementasi pasal 2 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 dihubungkan dengan keterbukaan Informasi Publik Desa di Desa Balokang Kecamatan Banjar Kota Banjar, kendala-kendala dan upaya-upaya dalam implementasi Pasal 2 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 dihubungkan dengan keterbukaan Informasi Publik Desa di Desa Balokang Kecamatan Banjar Kota Banjar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Analitis, yaitu satu metode dalam meneliti status kelompok manusia, suatu subjek, suatu kondisi, suatu sistem pemikiran ataupun kelas peristiwa pada masa sekarang. Tujuan dari penelitian ini adalah membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis serta hubungan antar fenomena yang diselidiki. Metode pendekatan dengan menggunakan Yuridis Normatif, yaitu metode penelitian hukum yang mendasarkan diri pada bahan-bahan hukum yang bersifat normatif, yaitu peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa implementasi Pasal 2 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa di Desa Balokang Kecamatan Banjar Kota Banjar tidak dapat dilaksanakan. Hal ini dikarenakan adanya pembaharuan tatanan Pemerintahan Desa Balokang yang baru serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap traumatik masa lalu Pemerintahan Desa Balokang sebelumnya. Saran dari penulis diharapkan Pemerintah Desa Balokang untuk bangkit dan keluar dari perangkap kemelaratan masa lalu, pengawasan dan kontrol perangkat, desa juga perlu membuka sosialisasi dan komunikasi yang efektif dengan masyarakat untuk menjelaskan manfaat dan cara menggunakan layanan berbasis elektronik. |
en_US |
dc.description.sponsorship |
EVI NOVIAWATI, S.H., M.H.,
TAOPIK ISKANDAR, S.H., M.H. |
en_US |
dc.subject |
PASAL 2 AYAT (1) HURUF d PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2018 |
en_US |
dc.subject |
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DESA |
en_US |
dc.title |
IMPLEMENTASI PASAL 2 AYAT (1) HURUF d PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2018 DIHUBUNGKAN DENGAN INFORMASI PUBLIK DESA DI DESA BALOKANG KECAMATAN BANJAR KOTA BANJAR |
en_US |