Unigal Repository

IMPLEMENTASI PASAL 4 HURUF a PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA TERHADAP PROFESIONALISME PENGELOLA BADAN USAHA MILIK DESA DI DESA TUNGGILIS KECAMATAN KALIPUCANG KABUPATEN PANGANDARAN

Show simple item record

dc.contributor.author Gumilar, Sofyan Maulana
dc.date.accessioned 2025-08-22T02:33:33Z
dc.date.available 2025-08-22T02:33:33Z
dc.date.issued 2025-08-21
dc.identifier.other Sofyan Maulana Gumilar
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/7017
dc.description.abstract IMPLEMENTASI PASAL 4 HURUF a PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA TERHADAP PROFESIONALIME PENGELOLA BADAN USAHA MILIK DESA DI DESA TUNGGILIS KECAMATAN KALIPUCANG KABUPATEN PANGANDARAN.Pembangunan nasional bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur, dengan desa sebagai ujung tombak pelaksanaannya. Untuk mendukung hal ini, pemerintah mendorong pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai lembaga yang mengelola potensi desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Desa (PADes). Namun, pelaksanaan BUM Desa di berbagai daerah, termasuk di Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, belum berjalan optimal. Hal ini disebabkan oleh lemahnya pengelolaan, kurangnya profesionalisme, dan minimnya sosialisasi. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini mencakup implementasi Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa terhadap profesionalisme pengelola Badan Usaha Milik Desa di Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran, faktor-faktor yang menghambat, serta upaya-upaya dalam implementasi Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa terhadap profesionalisme pengelola Badan Usaha Milik Desa di Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang di hadapi, di lakukan dengan menempuh jalan pengumpulan data, gambaran tentang suatu keadaan secara objektif, serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa implementasi Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa terhadap profesionalisme pengelola Badan Usaha Milik Desa di Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran belum optimal. Nilai-nilai seperti kompetensi, akuntabilitas, dan orientasi hasil belum diterapkan sepenuhnya karena lemahnya tata kelola, minimnya pelatihan, dan kurangnya dukungan dari pemerintah daerah. Upaya perbaikan seperti evaluasi berkala, inisiatif belajar mandiri, dan pengawasan dari BPD mulai dilakukan, namun belum maksimal. Dari sisi pelayanan publik dan kelembagaan, BUM Desa masih memerlukan penguatan agar dapat dikelola secara profesional, berkelanjutan, dan sesuai regulasi. Adapun saran yang dapat diberikan diantaranya untuk meningkatkan profesionalisme pengelola BUM Desa di Desa Tunggilis, sinergitas antara pemerintah desa, pengelola BUM Desa, BPD, pemerintah daerah, dan masyarakat. Selain itu pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan pendampingan teknis dan pengawasan yang berkelanjutan. en_US
dc.description.sponsorship Noviawati, Evi; Effendy, Muhammad Amin en_US
dc.language.iso en en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.subject Implementasi, BUM Desa, Profesinalisme en_US
dc.title IMPLEMENTASI PASAL 4 HURUF a PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA TERHADAP PROFESIONALISME PENGELOLA BADAN USAHA MILIK DESA DI DESA TUNGGILIS KECAMATAN KALIPUCANG KABUPATEN PANGANDARAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account