Abstract:
Hukum merupakan aturan atau norma yang mengatur tata kehidupan masyarakat agar tercipta ketertiban dan keadilan. Dalam konsep negara hukum (rechtsstaat), hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengatur dan pengendali perilaku masyarakat, tetapi juga sebagai sarana utama perlindungan terhadap hak-hak individu. Praktik pemasaran produk asuransi yang tidak transparan oleh agen asuransi menjadi persoalan hukum yang berdampak langsung terhadap hak-hak konsumen.
Penulis melakukan penelitian berdasarkan pada identifikasi masalah perlindungan konsumen terhadap praktik pemasaran produk asuransi yang tidak transparan oleh pelaku usaha berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus PT Axa Mandiri Cabang Ciamis), kendala-kendala, dan upaya-upaya dalam praktik pemasaran produk asuransi yang tidak transparan oleh pelaku usaha berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus PT Axa Mandiri Cabang Ciamis).
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis, yaitu metode penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai suatu fenomena hukum tertentu. Metode pendekatan yuridis normatif, data dikumpulkan melalui studi perpustakaan (literatur hukum primer, sekunder, dan tersier) dan studi lapangan, termasuk observasi dan wawancara dengan nasabah PT AXA Mandiri Cabang Ciamis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemasaran produk asuransi oleh agen AXA Mandiri di Ciamis masih belum sepenuhnya mematuhi prinsip transparansi informasi. Konsumen tidak mendapatkan informasi yang memadai mengenai sifat spekulatif produk, potongan biaya, dan risiko investasi, sehingga menimbulkan kerugian. Selain itu, literasi keuangan yang rendah turut memperparah posisi tawar konsumen. Diperlukan pengawasan lebih ketat serta sosialisasi hukum dan edukasi publik untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan, khususnya asuransi.
Saran dari penulis, agar agen asuransi meningkatkan transparansi informasi produk asuransi dan membekali agen pemasar dengan pelatihan yang mendorong kejujuran. Konsumen juga perlu meningkatkan literasi keuangan. Sementara itu, pemerintah dan regulator diharapkan memperkuat regulasi dan pengawasan, memberikan sanksi terhadap pelanggaran, serta menyediakan edukasi dan saluran pengaduan yang mudah diakses guna melindungi hak-hak konsumen.