dc.description.abstract |
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN MENURUT PASAL
170 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN PASAL 262 UNDANG
UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PIDANA
Perbuatan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama yang
mengakibatkan kerusakan fisik maupun non fisik dikatakan sebagai kekerasan yang
bertentangan dengan hukum, kekerasan dalam hal ini baik berupa ancaman saja maupun sudah
merupakan suatu tindakan nyata dan memiliki akibat-akibat kerusakan terhadap harta benda
atau fisik/mengakibatkan kematian pada seseorang (definisi yang sangat luas sekali, karena
menyangkut pula “mengancam” disampinng suatu tindakan nyata).
Dalam hal ini penulis mengangkat permasalahan Bagaimanakah analisis perbandingan
terhadap tindak pidana pengeroyokan menurut Pasal 170 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946 dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana? Bagaimanakah unsur-unsur menurut pasal 170 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1946 dengan unsur-unsur pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ?
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini mempergunakan metode
deskriptif analisis yaitu suatu metode yang menggambarkan, atau melukiskan dan menganalisa
kembali mengenai permasalahan yang didasarkan pada data-data yang ada. Selanjutnya
metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan
komparatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara membandingkan dua
sistem hukum atau lebih, atau membandingkan peraturan perundang-undangan yang lama
dengan yang baru.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Perbandingan Pasal 170 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Lama dan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru Secara
substansi, kedua pasal ini sama-sama mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan yang
dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang atau barang. Namun,
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru melalui Pasal 262 memiliki penambahan unsur
pidana tambahan seperti denda dan pembayaran ganti rugi kepada korban, yang tidak diatur
secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama. Hal ini menunjukkan
bahwa hukum pidana Indonesia mulai mengadopsi pendekatan yang lebih berorientasi pada
pemulihan kerugian korban (restorative justice).Unsur-unsur tindak pidana, undur- unsur
dalamPasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama mencakup: “Barang siapa”,
‘Dengan terang-terangan,” “dengan tenaga bersama”, serta “menggunakan kekerasan terhadap
orang atau barang”. Sementara itu, Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru
memperjelas rumusan tersebut dan menambahkan variasi sanksi seperti denda dalam kategori
tertentu, serta pidana tambahan berupa ganti rugi. Unsur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana baru juga lebih menekankan dampak perbuatan (misalnya luka ringan, luka berat, atau
kematian) dalam menentukan beratnya sanksi.
Adapun saran yang diberikan penulis yaitu disarankan agar para penegak hukum seperti
polisi, jaksa, dan hakim memahami secara menyeluruh perubahan dan penambahan unsur
unsur yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, khususnya Pasal 262,
agar penerapan hukum dapat berjalan lebih adil dan proporsional. |
en_US |