Abstract:
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN MENURUT PASAL 
170 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN PASAL 262 UNDANG
UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG 
HUKUM PIDANA 
Perbuatan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama yang 
mengakibatkan kerusakan fisik maupun non fisik dikatakan sebagai kekerasan yang 
bertentangan dengan hukum, kekerasan dalam hal ini baik berupa ancaman saja maupun sudah 
merupakan suatu tindakan nyata dan memiliki akibat-akibat kerusakan terhadap harta benda 
atau fisik/mengakibatkan kematian pada seseorang (definisi yang sangat luas sekali, karena 
menyangkut pula “mengancam” disampinng suatu tindakan nyata). 
Dalam hal ini penulis mengangkat permasalahan Bagaimanakah analisis perbandingan 
terhadap tindak pidana pengeroyokan menurut Pasal 170 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 
1946 dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang 
Hukum Pidana? Bagaimanakah unsur-unsur menurut pasal 170 Undang-Undang Nomor 1 
Tahun 1946 dengan unsur-unsur pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang 
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ? 
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini mempergunakan metode 
deskriptif analisis yaitu suatu metode yang menggambarkan, atau melukiskan dan menganalisa 
kembali mengenai permasalahan yang didasarkan pada data-data yang ada. Selanjutnya 
metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan 
komparatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara membandingkan dua 
sistem hukum atau lebih, atau membandingkan peraturan perundang-undangan yang lama 
dengan yang baru. 
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Perbandingan Pasal 170 Kitab Undang-Undang 
Hukum Pidana Lama dan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru Secara 
substansi, kedua pasal ini sama-sama mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan yang 
dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang atau barang. Namun, 
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru melalui Pasal 262 memiliki penambahan unsur 
pidana tambahan seperti denda dan pembayaran ganti rugi kepada korban, yang tidak diatur 
secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama. Hal ini menunjukkan 
bahwa hukum pidana Indonesia mulai mengadopsi pendekatan yang lebih berorientasi pada 
pemulihan kerugian korban (restorative justice).Unsur-unsur tindak pidana, undur- unsur 
dalamPasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama mencakup: “Barang siapa”, 
‘Dengan terang-terangan,” “dengan tenaga bersama”, serta “menggunakan kekerasan terhadap 
orang atau barang”. Sementara itu, Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru 
memperjelas rumusan tersebut dan menambahkan variasi sanksi seperti denda dalam kategori 
tertentu, serta pidana tambahan berupa ganti rugi. Unsur dalam Kitab Undang-Undang Hukum 
Pidana baru juga lebih menekankan dampak perbuatan (misalnya luka ringan, luka berat, atau 
kematian) dalam menentukan beratnya sanksi. 
Adapun saran yang diberikan penulis yaitu disarankan agar para penegak hukum seperti 
polisi, jaksa, dan hakim memahami secara menyeluruh perubahan dan penambahan unsur
unsur yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, khususnya Pasal 262, 
agar penerapan hukum dapat berjalan lebih adil dan proporsional.