Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran Badan Pengawas Pemilu Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak di Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode penelitian deskriptif kualitatif. Metode ini mencakup observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan data dalam penelitian ini yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Adapun yang menjadi informan sebanyak 7 orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum berjalan optimal terlihat dari empat dimensi. Pertama, pada dimensi peran sebagai entrepreneur, Bawaslu mengalami hambatan dalam memahami persoalan organisasi dan membangun hubungan dengan KPU, yang disebabkan oleh miskomunikasi dan lemahnya pengawasan yang berujung pada Pemungutan Suara Ulang. Kedua, dalam dimensi peran sebagai penghalau gangguan (disturbance handler), Bawaslu belum efektif mengatasi permasalahan yang tidak terduga, terhambat oleh pro-kontra masyarakat dan kurangnya bukti formil dan materiil untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran. Ketiga, pada dimensi peran sebagai pembagi sumber (resource allocator), dalam pemanfaatan sumber dana belum optimal karena terjadi Pemungutan Suara Ulang yang mengakibatkan penggunaan dana sebelumnya menjadi tidak efisien. Terakhir, dalam dimensi peran sebagai negosiator, Bawaslu belum efektif ketika berpartisipasi dalam negosiasi karena sering memakan waktu yang cukup lama. Adapun upaya yang harus dilakukan adalah memperkuat komunikasi dan koordinasi antara Bawaslu dengan KPU, meningkatkan transparansi dan pengawasan selama proses pemilu, meningkatkan sistem pengumpulan bukti dugaan pelanggaran dan mempercepat proses negosiasi agar proses pengambilan keputusan berjalan lebih efisien. Berdasarkan hasil penelitian diatas dapat disimpulkan bahwa Peran Badan Pengawas Pemilu Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024, secara keseluruhan masih belum berjalan optimal.