Abstract:
P ARIEL PUTRA NUGRAHA. 2025. Implementasi Peraturan Daerah Nomor
5 Tahun 2009 Tentang Larangan Pelacuran Oleh Satuan Polisi Pamong
Praja Di Kota Banjar. Program Studi Ilmu Pemerintahan. Fakultas Ilmu Sosial
Dan Poltik (FISIP). Universitas Galuh.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Larangan Pelacuran oleh Satuan Polisi Pamong
Praja di Kota Banjar, mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi, serta
mendeskripsikan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan
tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif
dengan memanfaatkan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini
meliputi empat tahapan, yaitu pengumpulan data (data collection), reduksi data
(data reduction), penyajian data (data display), serta penarikan kesimpulan dan
verifikasi (conclusion drawing/verification). Hasil penelitian menunjukkan bahwa
implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 oleh Satuan Polisi Pamong
Praja di Kota Banjar telah berjalan secara maksimal, yang ditunjukkan dengan
menurunnya angka praktik pelacuran di wilayah kota banjar. meskipun demikian,
implementasi kebijakan ini masih menghadapi beberapa hambatan, antara lain
minimnya fasilitas pendukung dari pemerintah serta rendahnya sebagian tingkat
kesadaran masyarakat terhadap norma sosial, agama, kesusilaan, etika, dan
hukum. upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut
antara lain dengan meningkatkan sosialisasi tentang bahaya dan larangan praktik
pelacuran kepada masyarakat, serta membenahi sarana dan prasarana pendukung.
melalui berbagai upaya tersebut, diharapkan implementasi kebijakan dapat
berjalan lebih optimal untuk menjaga ketertiban sosial di Kota Banjar.
Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Daerah, Larangan Pelacuran, Satuan Polisi
Pamong Praja, Kota Banjar