Abstract:
ABSTRAK
RIRIS RISNAWATI. 2025. Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Kiarapayung Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis. Program Studi Ilmu Pemerintahan. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Universitas Galuh.
Penelitian ini dilatarbelakangi dari hasil observasi yang dilakukan dan menemukan suatu masalah yaitu masih kurang optimalnya peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Kiarapayung Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis, seperti BPD kurang berinisiatif dalam membuat rancangan peraturan Desa, BPD kurang memfasilitasi Pemerintah Desa dalam menjaring aspirasi kepada masyarakat dan, BPD kurang melakukan kerjasama dengan Pemerintah Desa dan masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Kiarapayung Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis?”. Teori yang digunakan yaitu menurut Horeopoetri, Arimbi, dan Santosa (2003) terdiri dari 5 dimensi peran yaitu sebagai suatu kebijakan, sebagai strategi, sebagai alat komunikasi, sebagai alat penyelesaian sengketa, dan sebagai terapi. Desain penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data primer yaitu 9 orang yang di wawanacara. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, studi lapangan (observasi, wawancara, dan dokumentasi). Teknik analisis/pengolahan data dalam penelitian yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa 1) Peran BPD Dalam Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Kiarapayung Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis sudah dilaksanakan semana mestinya, tetapi masih belum optimal. 2) Hambatan yang dihadapi BPD dalam Pembentukan Peraturan Desa yaitu berupa kurang bekerjasama antara pemerintah Desa dengan masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peraturan Desa masih banyak yang belum berpartisipasi, serta keterbatasan anggaran dari pemerintah Desa sehingga kurangnya sarana dan fasilitas yang memadai dan 3) Upaya yang dilakukan yaitu menjalin komunikasi yang rutin dengan pemerintah Desa dan masyarakat, mengadakan musyawarah bersama pemerintah Desa dan masyarakat, dan berinisiatif mencari anggaran untuk kepentingan BPD.
Kata Kunci : Peran, Badan Permusyawaratan Desa, Pembentukan Peraturan Desa