Abstract:
Secara ideologis, masalah utama yang dihadapi bangsa Indonesia adalah bagaimana membangun sistem ekonomi yang sesuai dengan cita-cita tolong menolong. Pertanyaan ideologis tersebut terjawab bahwa dasar perekonomian yang sesuai dengan cita-cita tolong menolong ialah koperasi. Koperasi mendahulukan keperluan bersama dan menomorduakan kepentingan individual. Oleh karena itu, koperasi harus memiliki fungsi mendidik masyarakat dalam hal mengurus kepentingan bersama.
Ekonomi kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM). Dalam Pasal 33 UUD 1945, sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Selanjutnya oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut: (1) mengembangkan koperasi (2) mengembangkan BUMN; (3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak; (5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
UKM dan Koperasi yang memiliki daya saing yang tinggi, yakni : (a) mempunyai keluwesan (fleksibilitas); (b) memiliki produktivitas tinggi; dan (c) dikelola dengan menerapkan prinsip-prinsip manajemen dan kaidah ekonomi modern, akan mampu melaksanakan Sistem ekonomi kerakyatan, fungsi dan perannya secara optimal dalam perekonomian nasional, sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33.