| dc.contributor.author | MAOSUL, ACHMAD | |
| dc.date.accessioned | 2025-08-04T08:12:51Z | |
| dc.date.available | 2025-08-04T08:12:51Z | |
| dc.date.issued | 2025-07-19 | |
| dc.identifier.issn | 3300210251 | |
| dc.identifier.uri | http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/6738 | |
| dc.description.abstract | STATUTE APPROACH TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS MENURUT PASAL 244 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERLAKU MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DAN PASAL 374 UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PIDANA Kejahatan pemalsuan mata uang adalah kejahatan yang didalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atau palsu atas suatu objek yaitu uang, sesuatu itu seolah-olah nampak dari luar benar adanya, akan tetapi sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Tindak pidana pemalsuan mata uang yang selama ini terjadi sangat meresahkan masyarakat sehingga memerlukan penanganan yang intensif dari kita semua baik dari aparat penegak hukum, pemerintah dan masyarakat, untuk kesinambungan melawan atau memberantas tindak pidana pemalsuan mata uang. Adapun yang menjadi identifikasi masalahnya adalah tentang statute approach terhadap tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas menurut Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berlaku Menurut Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dan Pasal 374 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana. Perbandingan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berlaku Menurut Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dan Pasal 374 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang- undangan (Statute Approach) adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani. Dalam metode pendekatan perundang-undangan peneliti perlu memahami hirarkhi, dan asas-asas dalam Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: 1) Pendekatan statute approach terhadap tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan secara tegas untuk melindungi kepercayaan masyarakat terhadap alat pembayaran yang sah. Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur sanksi bagi pelaku pemalsuan uang, dengan ancaman pidana berat untuk menciptakan efek jera. 2) Perbandingan antara Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam pendekatan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan mata uang. Perubahan ini mencakup penyesuaian ancaman pidana, perluasan cakupan objek hukum, serta upaya harmonisasi dengan regulasi moneter lainnya. Diperlukan peningkatan koordinasi antara aparat penegak hukum, Bank Indonesia, dan lembaga keuangan lainnya untuk memperkuat pengawasan serta deteksi dini terhadap peredaran uang palsu. | en_US |
| dc.description.sponsorship | ANDA HERMANA, S.H., M.H. DINDIN M. HARDIMAN, S.Sos., M.M., M.H. | en_US |
| dc.publisher | HUKUM | en_US |
| dc.subject | STATUTE APPROACH, TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS | en_US |
| dc.title | STATUTE APPROACH TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS MENURUT PASAL 244 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERLAKU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DAN PASAL 374 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA | en_US |
| dc.type | Article | en_US |