Unigal Repository

PEMENUHAN PRASARANA PENUNJANG PASAR RAKYAT DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 2 AYAT (6) HURUF e PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN DI PASAR MANIS CIAMIS

Show simple item record

dc.contributor.author Aryasatya, Naufal
dc.date.accessioned 2025-08-01T06:33:03Z
dc.date.available 2025-08-01T06:33:03Z
dc.date.issued 2025-07-19
dc.identifier.other Naufal Aryasatya
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/6710
dc.description.abstract PEMENUHAN PRASARANA PENUNJANG PASAR RAKYAT DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 2 AYAT (6) HURUF e PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN DI PASAR MANIS CIAMIS. Salah satu kebutuhan mendasar bagi ibu menyusui di ruang publik adalah tersedianya ruang menyusui yang layak, nyaman, dan sesuai dengan standar kesehatan. Hal ini menjadi perhatian serius karena ruang menyusui bukan hanya menjadi fasilitas pendukung, tetapi juga hak yang harus dijamin oleh pemerintah dan pihak pengelola fasilitas publik seperti pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Demikian pula yang terjadi di Pasar Manis Ciamis, dimana pemerintah daerah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana pemenuhan prasarana penunjang pasar rakyat, kendala-kendala, serta upaya-upaya dalam pemenuhan prasarana penunjang pasar rakyat dihubungkan dengan Pasal 2 ayat (6) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 15 tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Pasar Manis Ciamis. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis, yaitu metode yang menggambarkan, mengklasifikasikan data, menganalisis dan mengambil suatu kesimpulan yang objektif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara langsung dengan pihak terkait seperti DKUKMP Kabupaten Ciamis dan UPTD Pasar Manis Ciamis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan prasarana penunjang mengenai ruang menyusui di Pasar Manis Ciamis belum sepenuhnya terlaksana. Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala seperti ketidaktahuan pengelola Pasar Manis Ciamis akan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis yang mengharuskan tersedianya ruang menyusui di pasar rakyat, keterbatasan anggaran dan keterbatasan lahan untuk melakukan pembangunan ruang menyusui. Adapun upaya-upaya yang dilakukan oleh pengelola Pasar Manis Ciamis yaitu memanfaatkan pos keamanan untuk ruang menyusui sementara dan akan mengusulkan rencana mengenai pembangunan ruang menyusui ke DKUKMP Kabupaten Ciamis. Hendaknya, pemerintah daerah melalui DKUKMP Kabupaten Ciamis dan UPTD Pasar Manis Ciamis perlu menyusun rencana pembangunan ruang menyusui yang memenuhi standar ruang ASI, perlu diadakannya pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2017, melakukan penganggaran dana secara khusus dalam PAD, mengajukan proposal bantuan dana ke Pemerintah Provinsi, serta perlu diadakannya sosialisasi bagi pengelola pasar mengenai pentingnya penyediaan ruang menyusui. en_US
dc.description.sponsorship PEMBIMBING I : Dr. Hendi Budiaman, S.H., M.H. PEMBIMBING II : Evi Noviawati, S.H., M.H. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.subject Prasarana Penunjang, Hukum Tata Negara, Ruang Menyusui, Pasar Rakyat en_US
dc.title PEMENUHAN PRASARANA PENUNJANG PASAR RAKYAT DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 2 AYAT (6) HURUF e PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN DI PASAR MANIS CIAMIS en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account