Abstract:
TUGAS DAN WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MENGAWASI KEPEMILIKAN
SENJATA API BERDASARKAN PASAL 15 AYAT (2) HURUF e
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI WILAYAH KEPOLISIAN RESOR CIAMIS
Senjata api dapat membahayakan bagi orang lain, karena dengan
senjata api dapat disalahgunakan. Penggunaan senjata api hanya
dipergunakan untuk militer dan aparat penegak hukum. Masyarakat sipil
dapat memiliki senjata api, akan tetapi harus memiliki ijin yang dikeluarkan
oleh otoritas berwenang dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia,
kepemilikan senjata tanpa ijin merupakan perbuatan yang dilarang oleh
undang-undang, hal ini karena tanpa ada pengawasan terhadap
penggunaan senjata api, dapat disalahgunakan oleh orang yang tidak
bertanggungjawab dan dapat membahayakan keselamatan jiwa orang lain.
Adapun identifikasi masalah adalah sebagai berikut tugas dan
wewenang kepolisian dalam mengawasi kepemilikan senjata api
berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Kepolisian
Resor Ciamis, Kendala-kendala yang dihadapi oleh kepolisian dalam
mengawasi kepemilikan senjata api berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf e
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia di wilayah Kepolisian Resor Ciamis dan Upaya-upaya yang
dilakukan oleh kepolisian dalam mengawasi kepemilikan senjata api
berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Kepolisian
Resor Ciamis.
Dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode
penulisan desktiptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan
obyek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode
pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif, yaitu penelitian hukum
yang mengkaji norma hukum positif sebagai obyek kajiannya
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan kepemilikan
senjata api oleh warga sipil masih banyak yang tidak memiliki ijin dari
kepolisian, terutama senjata api rakitan, karena dapat dirakit oleh orang
yang mempunyai keahlian dibidang pembubutan besi, sehingga menjadi
salah satu kendala dalam pengawasan terhadap senjata api, upaya yang
telah dilakukan adalah upaya melakukan penindakan terhadap pemilik
senjata api tanpa ijin karena merupakan tindak pidana
warga sipil yangmemiliki
senjata api ikut organisasi, seperti perbakin dan lain sebagainya agar
memudahkan pemantauan terhadap pemilik senjata api dan hendaknya
penjualan senjata api mainan yang banyak beredar terutama di toko-toko
online lebih diperketat