Abstract:
Uang mempunyai peran penting dalam kehidupan manusia, selain berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara, uang juga juga merupakan simbol negara yang menjadi pemersatu. Uang juga menjadi lambang kekuasaan, dapat menjadi alat untuk memaksakan kehendak pada orang lain. Mengingat pentingnya fungsi dan kedudukan mata uang. Salah satunya adalah kasus pemalsuan uang yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya dalam putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA nomor : 353/Pid.B/2021/PN Tsm.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut : bagaimanakah pemenuhan unsur-unsur Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Perkara Nomor 353/Pid.B/2021/PN Tsm) dan bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan mata uang pada perkara nomor 353/Pid.B/2021/PN Tsm.
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analisis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Unsur dari Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan, tetapi hukuman yang diterapkan belum memenuhi rasa keadilan meskipun Pasal yang diterapkan sudah memuat ancaman pidana yang lebih berat. Pertimbangan hukum hakim yang memberatkan dan meringankan diantaranya Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, stelsel pemidanaan yang diterapkan bersifat kumulatif, tuntutan penuntut umum, pengajuan pembelaan penasehat hukum, pengurangan pidana pasca dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, perbuatan para terdakwa yang dapat merugikan perekonomian negara dan sikap para terdakwa yang sopan di persidangan.
Saran penulis yaitu sebaiknya pemberian sanksi pidana terhadap pelaku yang mengedarkan uang palsu dapat lebih berat dan setimpal dengan apa yang sudah dilakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku dan menimbulkan rasa takut bagi yang berniat untuk melakukan tindak pidana peredaran uang palsu. Perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat agar dapat membedakan antara uang palsu dengan uang asli dan bergegas melaporkannya apabila kedapatan melihat pelaku tindak pidana pemalsuan uang dan peredarannya pada pihak yang berwajib