dc.contributor.author |
RAHMANI SONJAYA, DHIVA |
|
dc.date.accessioned |
2025-07-24T01:24:34Z |
|
dc.date.available |
2025-07-24T01:24:34Z |
|
dc.date.issued |
2024-08-30 |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/6664 |
|
dc.description.abstract |
Meskipun Perpol Nomor 8 Tahun 2021 telah disahkan dan diberlakukan, berdasarkan analisa penulis di lapangan masih belum terlaksananya Pasal 18 huruf a dan huruf c terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh geng motor di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut : bagaimanakah pelaksanaan Pasal 18 huruf a dan huruf c Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh geng motor di wilayah hukum Kepolisian Resor Tasikmalaya serta kendala dan upayanya.
Adapun metode yang digunakan yaitu metode penelitian deskriptif analisis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode penelitian hukum yang didasarkan pada norma-norma hukum yang bersumber dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan Pasal 18 huruf a dan huruf c Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh geng motor di wilayah hukum Kepolisian Resor Tasikmalaya tidak dilaksanakan karena status seseorang yang tertangkap merupakan pelajar dan seketika itu dilakukan penyelesiaan dengan diberikan pembinaan kemudian diselesaikan dengan keluarga langsung atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Adapun terhadap kendaraan yang diamankan dilakukan pendataan terlebihdahulu untuk memastikan dapat disita atau tidaknya. Kendalanya dalam hal seseorang atau kelompok yang melakukan aksi geng motor lebih dominan bersetatus pelajar yang dalam penanganannya diperlukan pendekatan atau proses penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat sampai pada proses penyidikan. Terhadap penyitaan barang atau kendaraan bermotor apabila surat kendaraan tidak bermasalah dan tidak terindikasi merupakan hasil kejahatan langsung dikembalikan tidak disita terlebihdahulu karena kalau disita harus ada pengadministrasian yang memerlukan waktu. Upaya yang dilakukan dengan cara pre-emtif dan represif.
Saran penulis yaitu diperlukan sosialisasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap para penegak hukum dan masyarakat. Serta diperlukan berbagai metode dalam penanganan aksi geng motor untuk dapat diterapkan oleh pihak penegak hukum dan/atau masyarakat. |
en_US |
dc.language.iso |
en |
en_US |
dc.subject |
Geng Motor, Keadilan, Restoratif |
en_US |
dc.title |
PELAKSANAAN PASAL 18 HURUF a DAN HURUF c PERATURAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH GENG MOTOR DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR TASIKMALAYA |
en_US |
dc.type |
Thesis |
en_US |