Unigal Repository

KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCABULAN MENURUT PASAL 289 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 414 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 167/PID.B/2020/PN.CMS)

Show simple item record

dc.contributor.author Hartati Aulya, Risna
dc.date.accessioned 2025-07-23T03:38:07Z
dc.date.available 2025-07-23T03:38:07Z
dc.date.issued 2025-07-23
dc.identifier.issn Risna Aulya Hartati
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/6662
dc.description.abstract iii ABSTRAK Penelitian ini membahas KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCABULAN MENURUT PASAL 289 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 414 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA ( STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 167/PID.B/2020/PN.CMS . Latar belakang penelitian ini dilandasi oleh pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan kehormatan individu dari kejahatan yang melanggar norma kesusilaan serta kebutuhan akan reformasi hukum pidana yang lebih responsif terhadap perkembangan sosial dan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana ketentuan hukum mengenai pencabulan diterapkan menurut dua pasal tersebut, serta mengidentifikasi perbedaan dan persamaan unsur-unsurnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang dikaji melalui studi pustaka dan analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 289 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menekankan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan sebagai syarat mutlak dalam tindak pidana pencabulan, namun belum merinci bentuk-bentuk perbuatannya. Dalam kasus konkret Putusan PN Ciamis, perbuatan terdakwa dinyatakan memenuhi unsur pencabulan karena adanya pemaksaan fisik, pelecehan seksual, dan kekerasan terhadap korban. Sementara itu, Pasal 414 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memperluas cakupan tindak pidana pencabulan, termasuk perbuatan di ruang publik, melalui media pornografi, serta terhadap korban dari semua gender. Pasal ini juga menetapkan sanksi pidana secara proporsional berdasarkan cara perbuatan dilakukan, yang mencerminkan reformasi hukum pidana nasional. Perbedaan mendasar terletak pada pendekatan normative Pasal 289 bersifat klasik dan terbatas, sementara Pasal 414 bersifat modern dan komprehensif. Keduanya tetap memiliki persamaan, yaitu pada unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dengan demikian, saran Pemerintah perlu memperkuat pemahaman dan penegakan hukum terkait pencabulan dengan pelatihan khusus bagi aparat. Sosialisasi intensif dan perlindungan korban harus diutamakan untuk mendorong pelaporan tanpa takut stigma. Perlu pelatihan teknis untuk membedakan penerapan Pasal 289 dan Pasal 414 agar penanganan kasus lebih tepat dan adil. Kata Kunci: Tindak Pidana Pencabulan, Pasal 289 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. en_US
dc.description.sponsorship Mulyadi, Dudung: Prasetya, Sany, Wildan en_US
dc.language.iso en en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.subject Pencabulan, Pidana, dan Kesusilaan en_US
dc.title KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCABULAN MENURUT PASAL 289 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 414 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 167/PID.B/2020/PN.CMS) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account