dc.description.abstract |
iii
ABSTRAK
Penelitian ini membahas KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA
PENCABULAN MENURUT PASAL 289 UNDANG-UNDANG NOMOR 1
TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA
DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 414 UNDANG-UNDANG NOMOR 1
TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 167/PID.B/2020/PN.CMS . Latar
belakang penelitian ini dilandasi oleh pentingnya perlindungan hak asasi manusia
dan kehormatan individu dari kejahatan yang melanggar norma kesusilaan serta
kebutuhan akan reformasi hukum pidana yang lebih responsif terhadap
perkembangan sosial dan teknologi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana
ketentuan hukum mengenai pencabulan diterapkan menurut dua pasal tersebut,
serta mengidentifikasi perbedaan dan persamaan unsur-unsurnya. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
yang dikaji melalui studi pustaka dan analisis terhadap bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 289 Undang-Undang No. 1
Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menekankan unsur kekerasan atau
ancaman kekerasan sebagai syarat mutlak dalam tindak pidana pencabulan, namun
belum merinci bentuk-bentuk perbuatannya. Dalam kasus konkret Putusan PN
Ciamis, perbuatan terdakwa dinyatakan memenuhi unsur pencabulan karena adanya
pemaksaan fisik, pelecehan seksual, dan kekerasan terhadap korban. Sementara itu,
Pasal 414 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana memperluas cakupan tindak pidana pencabulan, termasuk perbuatan
di ruang publik, melalui media pornografi, serta terhadap korban dari semua gender.
Pasal ini juga menetapkan sanksi pidana secara proporsional berdasarkan cara
perbuatan dilakukan, yang mencerminkan reformasi hukum pidana nasional.
Perbedaan mendasar terletak pada pendekatan normative Pasal 289 bersifat
klasik dan terbatas, sementara Pasal 414 bersifat modern dan komprehensif.
Keduanya tetap memiliki persamaan, yaitu pada unsur pemaksaan dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan. Dengan demikian, saran Pemerintah perlu
memperkuat pemahaman dan penegakan hukum terkait pencabulan dengan
pelatihan khusus bagi aparat. Sosialisasi intensif dan perlindungan korban harus
diutamakan untuk mendorong pelaporan tanpa takut stigma. Perlu pelatihan teknis
untuk membedakan penerapan Pasal 289 dan Pasal 414 agar penanganan kasus
lebih tepat dan adil.
Kata Kunci: Tindak Pidana Pencabulan, Pasal 289 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946 dan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana. |
en_US |